Kota Kediri Bentuk Gugus Tugas Pencegahan TPPO, Perkuat Antisipasi dan Sinergi Lintas Sektor

KEDIRI – Dalam upaya memperkuat sistem perlindungan terhadap masyarakat, terutama perempuan dan anak, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula DP3AP2KB, Kamis (13/11/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi potensi terjadinya TPPO di wilayah Kota Kediri.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai unsur lintas sektor, mulai dari Polres Kediri Kota, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kantor Imigrasi, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sinergi ini menjadi bentuk nyata komitmen bersama seluruh elemen pemerintah dan penegak hukum dalam memperkuat upaya pencegahan serta penanganan dini terhadap TPPO.
Sekretaris DP3AP2KB Kota Kediri, Alfan Sugiyanto, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya kasus TPPO di wilayah Kota Kediri. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh membuat pihaknya lengah. Menurutnya, pembentukan gugus tugas menjadi langkah preventif agar potensi kasus perdagangan orang bisa ditekan sejak dini.
“Alhamdulillah, hingga hari ini belum ada kasus TPPO di Kota Kediri. Tapi justru itu menjadi alasan pentingnya gugus tugas ini, agar kita bisa melakukan upaya pencegahan sejak dini,” ujar Alfan dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Alfan menjelaskan bahwa setelah gugus tugas terbentuk, pihaknya akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kediri serta menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai panduan teknis dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan TPPO. Dengan adanya RAD, seluruh langkah akan terarah dan memiliki indikator keberhasilan yang jelas.
“Dengan adanya rencana aksi, kita punya panduan konkret. Baik langkah pencegahan, koordinasi antarinstansi, hingga penanganan jika sewaktu-waktu muncul kasus,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi DP3AP2KB Kota Kediri, Zaki Zamani, menekankan bahwa pembentukan gugus tugas ini juga menjadi wujud nyata dari sinergi lintas sektor. Menurutnya, seluruh unsur akan memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam sistem yang terintegrasi, mulai dari pencegahan, penindakan hukum, hingga rehabilitasi korban apabila terjadi kasus TPPO.
“Harapannya dengan adanya gugus tugas ini, kita bisa menekan dan mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Jika pun ada kasus, masing-masing bidang sudah tahu tugasnya — mulai dari pencegahan, rehabilitasi medis maupun sosial, hingga penegakan hukum,” terang Zaki.
Ia menambahkan bahwa dalam struktur gugus tugas nantinya akan melibatkan unsur Polres Kediri Kota, Kejaksaan Negeri Kediri, Pengadilan Negeri Kediri, Kantor Imigrasi Kediri, DP3AP2KB, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Kominfo sebagai bagian dari sistem koordinasi terpadu.
Dengan pembentukan gugus tugas ini, Pemerintah Kota Kediri berharap dapat membangun sistem perlindungan masyarakat yang lebih responsif dan adaptif terhadap ancaman perdagangan orang. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen daerah dalam mendukung upaya nasional memberantas TPPO dan menciptakan Kota Kediri yang aman, berkeadilan, dan bebas dari praktik eksploitasi manusia.




