Berita

Respon Cepat Layanan 110 Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Pil Terlarang

BANYUWANGI – Jajaran Pamapta dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur kembali menunjukkan kesigapan dan profesionalismenya dalam menjaga keamanan masyarakat. Berkat laporan cepat warga melalui layanan Call Center 110, petugas berhasil menggagalkan peredaran pil terlarang di wilayah Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, pada Rabu (12/11/2025).

Informasi awal diterima sekitar pukul 17.21 WIB, ketika masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar area kos-kosan warga yang berlokasi di utara kantor Bank Tawangalun, tepatnya di Gang Majapahit. Laporan tersebut langsung mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian yang segera menindaklanjuti dengan langkah cepat dan terukur.

Menindaklanjuti perintah pimpinan, Tim Pamapta III SPKT berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Dalam waktu singkat, tim gabungan tiba di tempat kejadian perkara dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap individu yang diduga terlibat dalam aktivitas mencurigakan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MBGP (21), warga asal Mojokerto. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu klip berisi 65 butir pil Trihexypendyl yang disimpan dalam tas pelaku. Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan satu klip lain berisi 75 butir pil Trihexypendyl yang disembunyikan di ventilasi kamar kos.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 140 butir pil Trihexypendyl, yang diduga akan diedarkan di wilayah Banyuwangi. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menyampaikan apresiasi atas kecepatan anggota di lapangan dan partisipasi aktif masyarakat. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti nyata efektivitas sistem layanan darurat 110 dalam mendukung upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkoba.

“Kami berkomitmen agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Layanan 110 menjadi sarana strategis bagi warga untuk berkolaborasi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Lebih lanjut, Kombes Pol Rama menambahkan bahwa Polresta Banyuwangi akan terus memperkuat pola respon cepat, sinergi lintas fungsi, serta kedekatan dengan masyarakat sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi. Ia berharap masyarakat semakin berani melaporkan setiap bentuk kejahatan atau aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.

Dengan keberhasilan ini, Polresta Banyuwangi kembali menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dan menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan serta memberantas peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button