Global Citizenship of Indonesia Resmi Diluncurkan, Imigrasi Hadirkan Solusi atas Polemik Kewarganegaraan Ganda

JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi meluncurkan kebijakan terbaru bertajuk Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah terobosan strategis untuk menjawab isu kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi polemik nasional. Kebijakan ini memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan darah, historis, atau hubungan kuat dengan Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa GCI dirancang agar individu berkewarganegaraan asing tetap dapat menjalin hubungan dengan Indonesia tanpa harus melepas kewarganegaraan asalnya. “GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara,” ujar Agus.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan kemampuan Indonesia beradaptasi dengan dinamika global, sekaligus tetap menjaga prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan. Menurut Agus, GCI menjadi bukti bahwa kebijakan keimigrasian Indonesia mampu mengikuti perkembangan zaman dan menjawab tantangan global secara responsif dan profesional.
Konsep GCI mengacu pada kebijakan serupa di negara lain, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Penerapan kebijakan sejenis di berbagai negara menjadi landasan kuat bahwa GCI layak diterapkan di Indonesia dan memiliki legitimasi internasional. Hal ini menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam mengelola kebijakan yang memberikan kepastian hukum serta daya saing global.
Subjek yang berhak mengajukan GCI meliputi eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah dari WNI atau eks WNI, serta anak dari perkawinan sah antara WNI dan WNA. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi WNA dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, pelaku separatisme, atau individu yang memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.
Pemerintah menerapkan sistem permohonan yang modern melalui platform digital evisa.imigrasi.go.id. Melalui sistem all-in-one, proses GCI mencakup penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status izin tinggal, perpanjangan izin tinggal tetap tak terbatas, hingga izin masuk kembali tanpa batas. Digitalisasi layanan ini menjadi bagian dari transformasi imigrasi menuju pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien.
Menteri Agus menegaskan bahwa GCI menjadi wujud komitmen Imigrasi dalam merespons dinamika global dan kebutuhan masyarakat diaspora yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia. “Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” ungkapnya.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Indonesia membuka ruang baru bagi kolaborasi internasional, peningkatan investasi, serta keterhubungan diaspora dengan Tanah Air. GCI diharapkan menjadi jembatan strategis untuk memperkuat hubungan global tanpa harus mengorbankan aturan kewarganegaraan nasional.

