Menhut Hormati Putusan MK, Tegaskan Unsur Polri di Kemenhut Sangat Membantu

Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan sikapnya untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Namun, ia menekankan bahwa secara faktual, kehadiran personel kepolisian di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) selama ini terbukti memberikan manfaat nyata dan kontribusi besar terhadap peningkatan kinerja kementerian.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa tertentu dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Kendati demikian, Menhut Raja Juli Antoni menilai bahwa kerja sama antara Kemenhut dan unsur Polri telah berjalan baik dan sangat efektif dalam mendukung tugas-tugas strategis kementerian.
“Saya menghormati keputusan MK. Tetapi kalau saya ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu,” ujar Menhut dalam keterangan resminya, Selasa (18/11/2025). Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa aspek hukum tetap dihormati, namun fakta lapangan menunjukkan adanya kontribusi positif dari anggota Polri yang bertugas di lingkungan kementerian.
Menhut juga memberikan contoh konkret mengenai peran anggota Polri yang saat ini menempati posisi strategis di kementerian. Salah satunya adalah jabatan Inspektorat Jenderal (Irjen) yang saat ini dijabat oleh seorang perwira tinggi Polri. Menurutnya, keberadaan Irjen dari kepolisian membantu memperkuat pengawasan internal serta mempercepat upaya perbaikan tata kelola atau good governance.
Tak hanya itu, Menhut juga menyebutkan keberadaan Staf Khusus (Stafsus) yang berasal dari kepolisian di Kemenhut. Stafsus tersebut dinilai memiliki kontribusi besar, terutama dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjadi isu kritis dan berulang di Indonesia. “Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” tegasnya.
Menhut Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa ia bahkan telah mengirimkan surat secara resmi kepada Kapolri untuk meminta penugasan personel terbaik Polri guna memperkuat tugas-tugas strategis kementerian. Hal ini dilakukan karena beberapa fungsi di Kemenhut membutuhkan kompetensi aparat penegak hukum yang kuat, terutama dalam hal pengawasan, penegakan aturan, dan respons cepat terhadap bencana kehutanan.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor semacam ini menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola pemerintahan. Dengan kehadiran anggota Polri, Kemenhut lebih siap menghadapi masalah kompleks seperti pelanggaran hukum di kawasan hutan, praktik ilegal logging, hingga pencegahan karhutla secara terpadu dan terukur. Keberadaan unsur kepolisian juga memperkuat aspek integritas dan akuntabilitas kelembagaan.
Menanggapi putusan MK, Menhut menyambut baik pandangan bahwa keputusan tersebut tidak berlaku surut bagi personel Polri yang telah terlanjur menempati jabatan sipil. Namun, ia menilai mekanisme komunikasi dan koordinasi tetap diperlukan jika institusi Polri suatu saat hendak menarik anggotanya dari kementerian atau lembaga. “Semua bisa dibicarakan dengan baik antar-institusi,” ujarnya.
Dengan sikap yang tetap menghormati putusan MK, Menhut menekankan bahwa yang terpenting adalah bagaimana setiap institusi negara saling berkolaborasi demi menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia berharap sinergi positif yang sudah terbentuk antara Kemenhut dan Polri dapat terus terjaga dalam bingkai hukum yang berlaku.







