Bareskrim Polri Tangkap WNI Pembobol Platform Trading Internasional, Rugikan Perusahaan Rp6,67 Miliar

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan sistem perdagangan aset kripto milik platform internasional Markets.com, yang berbasis di London, Inggris. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah perusahaan pemilik platform, Finalto International Limited, melaporkan dugaan manipulasi sistem yang dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia hingga menyebabkan kerugian besar mencapai Rp6,67 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pesatnya pertumbuhan aset kripto di Indonesia perlu diimbangi dengan kewaspadaan dan literasi digital yang kuat. Berdasarkan data OJK per September 2025, tercatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun. Kondisi ini, menurutnya, membuka peluang sekaligus risiko terhadap kejahatan siber berbasis aset digital.
“Tingginya minat masyarakat terhadap aset kripto harus diiringi literasi keuangan yang baik agar tidak terjebak dalam tindak kriminal maupun skema investasi berisiko,” tegas KBP Andri dalam konferensi pers, Kamis (20/11). Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat mengenai celah kejahatan digital yang semakin kompleks.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. HS diketahui telah mengenal dunia kripto sejak tahun 2017 dan memanfaatkan kelemahan pada sistem input nominal jual beli aset kripto di Markets.com. Celah tersebut memungkinkan tersangka menerima deposit USDT sesuai nominal yang ia masukkan tanpa melakukan transaksi sah.
Untuk melancarkan aksinya, HS membuat empat akun fiktif dengan menggunakan data KTP yang ia peroleh dari internet. Modus ini dilakukan secara sistematis sehingga tidak langsung terdeteksi oleh sistem keamanan platform. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian signifikan yang kemudian dilaporkan ke otoritas Indonesia sebagai kejahatan siber lintas negara.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit laptop, satu handphone, satu cold wallet berisi 266.801 USDT (setara Rp4,45 miliar), satu kartu ATM prioritas, satu unit CPU, serta satu unit ruko seluas 152 m² di Kabupaten Bandung. Seluruh aset ini diduga kuat berasal dari tindak manipulasi sistem yang dilakukan tersangka.
“Kejahatan ini dilakukan secara digital, namun aliran dananya dapat ditelusuri oleh penyidik. Ini menunjukkan bahwa pelaku tidak akan bisa bersembunyi di balik teknologi,” ujar KBP Andri. Ia menegaskan bahwa investigasi masih terus dilakukan untuk mendalami potensi keterlibatan pihak lain yang mungkin ikut membantu tersangka.
HS kini dijerat pasal berlapis, antara lain UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara serta denda mencapai Rp15 miliar. Bareskrim Polri memastikan bahwa proses penegakan hukum akan berlangsung secara transparan dan profesional.
Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan siber semakin canggih dan global. Polri mengimbau masyarakat serta pelaku industri digital untuk memperkuat sistem keamanan siber dan meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap transaksi digital. Kolaborasi global dan literasi digital menjadi kunci dalam melindungi pengguna dari kejahatan dunia maya yang semakin berkembang.







