Berita

Polri Tegaskan Komitmen Hormati Putusan MK, Tarik Pati dari Masa Orientasi Alih Jabatan ke Kementerian UMKM

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi dan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang ditetapkan pada 13 November 2025. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Kamis (20/11/2025).

Sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan tersebut, Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus untuk melakukan kajian cepat dan menyeluruh terkait implikasi hukum yang muncul. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak adanya multitafsir dalam pelaksanaan keputusan MK tersebut, sehingga proses implementasi dapat berjalan secara tepat dan sesuai regulasi.

“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Kajian Pokja dilaksanakan melalui koordinasi yang erat dengan berbagai kementerian serta lembaga terkait. Selain itu, Pokja juga berkonsentrasi mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri agar tetap sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Brigjen Pol. Trunoyudo menekankan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi merupakan bagian dari kerja sama antarlembaga yang harus diawali dengan adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga negara, badan, komisi, maupun organisasi internasional. Mekanisme ini menjadi landasan hukum untuk dilaksanakannya penempatan personel di luar struktur Polri.

Sebagai langkah konkret, Polri telah menarik kembali Perwira Tinggi (Pati) yang sedang menjalani proses orientasi alih jabatan di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penarikan tersebut dilakukan atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., dan resmi berdasarkan surat Kapolri tertanggal 20 November 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari proses pembinaan karir yang tetap berada di bawah struktur internal Polri.

“Penarikan Pati ini dilakukan dalam rangka pembinaan karir dan untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan MK. Langkah ini menjadi bukti bahwa Polri mengedepankan prinsip hukum dalam setiap kebijakan strategis,” tegas Brigjen Pol. Trunoyudo.

Ia menambahkan bahwa Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif. Koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi akan terus dilakukan dengan lembaga terkait guna memastikan seluruh kebijakan selaras dengan hukum dan kepentingan nasional.

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutup Brigjen Pol. Trunoyudo.

Dengan langkah tegas ini, Polri menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga profesionalisme institusi serta memastikan harmonisasi kebijakan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button