Kasus Ekstasi di Tol Lampung Terungkap, Bareskrim Polri Tetapkan MR sebagai Tersangka Utama

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan MR (43) sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan ratusan ribu butir ekstasi yang ditemukan di dalam mobil yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol KM 136B Sumatera–Lampung. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 25 November 2025, di Gedung Awaloedin Djamin, Lantai 1, Bareskrim Polri.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario, S.I.K., M.H., memaparkan kronologi awal penemuan barang haram tersebut. Kecelakaan terjadi pada kendaraan Nissan X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi D 1160 UN. Saat dilakukan penanganan pertama oleh petugas, ditemukan enam tas mencurigakan yang ternyata berisi ratusan ribu butir ekstasi.
“Mobil tersebut adalah X-Trail dengan nomor polisi D 1160 UN, warna hitam. Pada saat itu, di dalam kendaraan tersebut ditemukan ratusan ribu ekstasi,” ungkap Kombes Pol Sunario. Temuan ini langsung memicu penyelidikan mendalam, terlebih karena pengemudi kendaraan tidak berada di lokasi kejadian.
Setelah melakukan penyelidikan intensif bersama Polda Lampung, aparat berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pemilik barang tersebut, yakni MR, seorang residivis kasus narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas 194.631 butir ekstasi utuh dan 3.869 gram ekstasi berbentuk bubuk. Polisi menilai jumlah tersebut sangat besar dan mengindikasikan jaringan peredaran narkoba berskala luas.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kita berhasil mengungkap pengemudi sekaligus pemilik ekstasi tersebut. Tersangka adalah MR, umur 43 tahun, residivis narkoba,” tegas Kombes Pol Sunario. Dari hasil interogasi, MR diketahui merupakan warga Tangerang yang diperintahkan seseorang berinisial U untuk mengambil barang tersebut di Palembang.
MR disebut berangkat ke Palembang bersama istrinya dan menginap di sebuah hotel. Enam tas berisi ekstasi awalnya ditinggalkan di dalam mobil Terios yang tidak terkunci, lalu dipindahkan ke mobil X-Trail sebelum MR mengantar istrinya kembali ke Bandara Palembang. Dalam perjalanan menuju Jakarta, kendaraan MR kehabisan bahan bakar dan meminta bantuan petugas tol. Sekitar pukul 05.40 WIB, kecelakaan terjadi dan seluruh isi kendaraan akhirnya terungkap.
Petugas tol, anggota PJR, dan TNI yang tengah BKO menemukan tas-tas berisi ekstasi tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta. Sementara itu, aparat kini masih memburu U, yang diduga sebagai pengendali dan pemilik mobil Terios yang membawa barang tersebut ke lokasi.
Sunario juga menanggapi temuan sebuah lencana yang ditemukan dalam mobil. Ia menegaskan lencana tersebut bukan milik Polri dan tidak memiliki keterkaitan dengan institusi kepolisian. “Lencana yang ditemukan tidak memiliki nomor seri dan bukan milik Polri. Jadi tidak ada keterlibatan oknum anggota Polri,” tegasnya.
Terkait penyebab kecelakaan, penyidik menduga MR mengalami kelelahan dan sebelumnya telah menggunakan sabu. Kondisi itu diduga menjadi pemicu kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 05.00 pagi. “Yang jelas MR sebelumnya menggunakan sabu dan kemungkinan kelelahan,” kata Sunario.
Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri jalur distribusi, jaringan pengendali, serta pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran ekstasi berskala besar tersebut. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan generasi muda Indonesia dari ancaman bahaya narkotika.







