Berita

Pemkot Kediri Perkuat Komitmen Antikorupsi, Wali Kota Vinanda Teken Piagam Audit Internal

Kediri – Pemerintah Kota Kediri terus menguatkan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Usai Apel Pagi, Rabu (26/11/2025), Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati secara resmi menandatangani Internal Audit Charter (IAC) atau Piagam Audit Internal di teras Balai Kota Kediri. Piagam ini menjadi instrumen penting bagi Inspektorat Kota Kediri dalam menjalankan fungsi audit internal yang terstruktur, independen, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penandatanganan tersebut menandai langkah strategis Pemkot Kediri dalam memperkuat prinsip Good Governance dan Clean Government. Kebijakan ini juga sejalan dengan terbitnya Surat Edaran terkait larangan penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar di seluruh layanan publik Pemkot Kediri. Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah kota tidak akan mentolerir bentuk penyimpangan sekecil apa pun dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Vinanda menegaskan bahwa kebijakan antikorupsi tersebut bukan hanya seremonial, melainkan komitmen nyata yang harus dijalankan seluruh perangkat daerah. “Ini adalah penandatanganan Internal Audit Charter. Dan tadi saya sampaikan di apel, Pemkot Kediri sudah mengeluarkan surat edaran larangan penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar. Ke depan, tidak ada lagi tekanan, pungli, gratifikasi, atau permintaan biaya di luar aturan resmi,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut menjadi bagian dari pengawasan publik dengan melapor jika mendapati adanya permintaan biaya tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, keaktifan masyarakat dalam melapor akan memperkuat sistem integritas yang tengah dibangun. “Kalau masyarakat merasa dimintai padahal tidak ada aturannya, mohon segera dilaporkan. Di Pemkot Kediri tidak boleh ada praktik seperti itu,” ujar Wali Kota Vinanda.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa transparansi menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat, kata Vinanda, memiliki hak untuk mengetahui prosedur layanan, alur pengurusan administrasi, serta ketentuan biaya yang resmi dan memiliki dasar regulasi. “Transparan artinya masyarakat tahu layanan seperti apa, aturannya bagaimana. Kalau memang ada pungutan, misalnya pajak, itu ada dasar hukumnya—perwali atau perda,” jelasnya.

Untuk mendukung pengawasan dan akses pelaporan, Pemkot Kediri telah menyediakan berbagai kanal aduan seperti Lapor Mbak Wali dan hotline Inspektorat Kota Kediri. Kanal tersebut dapat digunakan warga untuk menyampaikan aduan, kritik, maupun laporan adanya dugaan pungli dan pelanggaran prosedur pelayanan.

Wali Kota Vinanda juga menuturkan bahwa Pemkot akan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Jika ada ASN yang terbukti melanggar hukum, tentu akan diproses. Kita taat aturan. Jika pelanggarannya masuk ranah hukum, ya kita serahkan sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Melalui Piagam Audit Internal dan Surat Edaran anti-pungli, Pemkot Kediri ingin memastikan bahwa setiap layanan publik benar-benar berpihak pada masyarakat—tanpa tekanan, tanpa biaya tersembunyi, dan bebas dari praktik gratifikasi. Langkah ini menjadi pijakan penting Kota Kediri dalam memperkuat integritas birokrasi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Dengan komitmen kuat ini, Pemkot Kediri berharap dapat membangun sistem pemerintahan yang bersih dan modern, di mana integritas bukan hanya slogan, melainkan budaya kerja yang tertanam dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button