Berita

Sambut Ramadan 1447 H, Pemkab Kediri Larang ‘Sound Horeg’ hingga Petasan: Simak Aturan Lengkapnya!

KEDIRI, WartaJenggolo.com – Pemerintah Kabupaten Kediri resmi mengeluarkan kebijakan tegas demi menjaga kekhusyukan ibadah di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah larangan penggunaan pengeras suara bervolume tinggi atau yang populer disebut “sound horeg”.

​Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026. Aturan yang ditandatangani oleh Sekda Mohamad Solikin atas nama Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana ini bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di seluruh wilayah Kabupaten Kediri.

​Larangan Sound Horeg dan Balap Liar

​Dalam SE yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 tersebut, Pemkab Kediri secara spesifik meminta masyarakat untuk tidak menggunakan sound horeg dalam kegiatan sahur keliling maupun takbir keliling. Suara dentuman musik yang terlalu keras dinilai dapat mengganggu ketenangan warga yang sedang beristirahat maupun beribadah.

​Selain masalah pengeras suara, Pemkab juga melarang keras:

  • Aksi kebut-kebutan dan balap liar.
  • Konvoi kendaraan di jalan raya.
  • Penggunaan petasan, kembang api, atau bahan peledak lainnya yang membahayakan.

​Masjid Ramah Pemudik dan Aturan Warung Makan

​Menindaklanjuti program Kementerian Agama, Pemkab Kediri mendorong terciptanya Masjid Ramah Pemudik. Masjid-masjid yang berada di jalur utama atau tepi jalan raya diminta untuk tetap buka selama 24 jam guna memfasilitasi para pelancong yang ingin beristirahat atau beribadah.

​Terkait operasional usaha kuliner, terdapat beberapa poin penting bagi pemilik restoran, kafe, hingga warung nasi:

  1. Siang Hari: Diminta untuk tidak berjualan secara terbuka atau vulgar guna menghormati warga yang berpuasa.
  2. Pedagang Takjil: Dilarang berjualan menggunakan bahu jalan agar tidak memicu kemacetan lalu lintas.
  3. Larangan Sweeping: Masyarakat atau ormas dilarang keras melakukan aksi sweeping sepihak terhadap tempat usaha.

​Jam Operasional Tempat Hiburan dan Sanksi

​Sektor pariwisata dan tempat hiburan juga mendapatkan penyesuaian. Selama Bulan Ramadan, pelaku usaha pariwisata hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.

​Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap poin-poin dalam Surat Edaran ini akan ditindak tegas. Sanksi akan diberikan oleh instansi berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button