
Madiun, WartaJenggolo.com – Memasuki bulan suci Ramadhan, tren masyarakat menghabiskan waktu menunggu berbuka puasa atau “ngabuburit” di sekitar jalur rel kereta api kembali menjadi sorotan. Menanggapi hal ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mengeluarkan peringatan keras bagi warga yang masih nekat beraktivitas di area terlarang tersebut.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat bermain atau bersantai. Fenomena kerumunan warga, terutama setelah sahur dan menjelang berbuka, dinilai sangat membahayakan nyawa sekaligus mengganggu operasional perjalanan kereta api.
Larangan Hukum dan Sanksi Pidana
Bukan sekadar imbauan, larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Masyarakat yang melanggar bisa menghadapi konsekuensi hukum yang tidak main-main.
Berdasarkan Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang:
- Berada di ruang manfaat jalur kereta api.
- Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel.
- Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan KA.
- Patroli Rutin: Pengawasan ketat di titik-titik rawan yang sering dijadikan tempat berkumpul warga saat masa libur sekolah dan Ramadhan.
- Edukasi Proaktif: Sosialisasi langsung ke warga sekitar rel, sekolah, dan komunitas mengenai risiko kecelakaan.
- Laporan Masyarakat: KAI mengajak warga untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan atau membahayakan di area rel melalui petugas terdekat.
Keselamatan Perjalanan KA Jadi Prioritas Utama
Pihak KAI berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk tanpa harus bertaruh nyawa di area berbahaya. Sterilisasi jalur kereta api menjadi harga mati demi kelancaran arus transportasi publik.
“Kami ingin menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan tertib. Mari jadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama dengan menaati aturan yang berlaku,” tutup Tohari. (ang)







