Berita

Sekdes Karangrejo Tegaskan Sewa TKD 200 Ru oleh RS Aura Shifa Hanya untuk Perluasan Parkir

KEDIRI, WartaJenggolo.com – Status penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) Karangrejo yang disewa oleh RS Aura Syifa di Dusun Dlopo, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, kini tengah berada di bawah pengawasan ketat. Lahan yang awalnya disepakati untuk area parkir diduga disalahgunakan menjadi tempat penampungan sampah (TPS) dan penempatan generator permanen.

​Dugaan pencemaran lingkungan ini memicu perdebatan mengenai kepatuhan terhadap perjanjian awal (akad) sewa-menyewa lahan aset desa tersebut.

​Desa Hanya Tahu Lahan untuk Area Parkir

​Sekretaris Desa (Sekdes) Karangrejo, Fajar Lutfi, menegaskan bahwa pihak Pemerintah Desa (Pemdes) hanya mengetahui penggunaan lahan seluas 200 ru tersebut untuk perluasan area parkir kendaraan. Terkait adanya tumpukan sampah di lokasi tersebut, pihaknya mengaku tidak mendapatkan laporan resmi.

​”Setahu kami, perjanjiannya memang untuk tempat parkir. Kalau sekarang digunakan untuk tempat sampah atau lainnya, kami di desa tidak mengetahui hal tersebut,” ujar Fajar saat dikonfirmasi pada Kamis (26/2/2026).

​Lahan yang dulunya merupakan area persawahan produktif ini telah disewa oleh pihak RS Aura Syifa sejak lama, bahkan sebelum Fajar menjabat pada tahun 2018. Meski prosedur penyewaan diklaim telah melalui musyawarah desa (Musdes), perubahan fungsi di lapangan kini menjadi persoalan baru.

​Nilai Sewa dan Prosedur Administrasi

​Mengenai aspek finansial, Fajar menjelaskan bahwa seluruh hasil sewa lahan TKD masuk secara resmi ke kas desa dengan harga yang menyesuaikan pasar.

​”Nilai sewanya di kisaran Rp6 juta per ru per tahun. Namun, rincian detailnya berada di bawah wewenang Kepala Desa,” tambahnya. Ia kembali menekankan bahwa dalam akad awal, tidak ada klausul yang menyebutkan penggunaan lahan untuk pembuangan sampah atau pembangunan instalasi generator permanen.

​Respons Pihak RS Aura Syifa dan Hasil Cek DLH

​Menanggapi isu yang beredar, pihak manajemen RS Aura Syifa belum memberikan pernyataan resmi secara langsung. Namun, Adri Yulianto selaku petugas keamanan RS menyatakan bahwa manajemen berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memberikan klarifikasi menyeluruh.

​Adri juga membeberkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri telah turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan warga terkait bau tak sedap dan dugaan pencemaran.

​”Informasi yang saya dapat, hasil pengecekan DLH menunjukkan tidak ada pencemaran lingkungan seperti yang dilaporkan sebelumnya,” ungkap Adri.

​Kini, warga dan pihak desa menanti transparansi lebih lanjut mengenai legalitas alih fungsi lahan tersebut, mengingat aset desa harus dikelola sesuai dengan regulasi dan peruntukan yang telah disepakati bersama.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button