Berita

Sembunyikan Tanaman Ganja dalam Pot, Polisi Kediri Buru DPO Pemasok Biji Antar Wilayah

Kediri, WartaJenggolo.com – Modus licin digunakan dua warga Kecamatan Plosoklaten untuk mengelabui lingkungan sekitar dengan membudidayakan ganja di dalam pot, seolah tanaman hias biasa. Meski rapi tersimpan di area tempat tinggal, pelarian mereka berakhir di tangan Satresnarkoba Polres Kediri. Kini, polisi tengah memburu satu sosok kunci berinisial F yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai pemasok utama biji ganja tersebut.

Operasi Senyap di Plosoklaten

​Penindakan tegas ini dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas pertama kali mengamankan pria berinisial H (36) di Desa Pranggang. Di lokasi ini, polisi menemukan enam pot yang berisi 11 batang tanaman ganja yang masih berusia belia, sekitar dua minggu.

​”Dari penangkapan H, kami melakukan pengembangan dan mendapati informasi bahwa seluruh bibit tersebut berasal dari seorang pemasok berinisial A,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Sujarno, Jumat (27/2/2026).

Temuan ‘Kebun Mini’ di Lokasi Kedua

​Bergerak cepat, petugas langsung menciduk tersangka A (50) yang juga merupakan warga Plosoklaten. Di rumah A, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih banyak dan bervariasi, yang membuktikan adanya praktik budidaya yang lebih terorganisir:

  • 10 batang ganja (usia 2 minggu dalam 2 pot kecil).
  • 33 batang ganja (usia 3 bulan dalam 8 pot).
  • 2 batang ganja ukuran sedang.
  • 4,10 gram daun ganja kering & 3,60 gram biji ganja siap tanam.

​Penyitaan ini memperkuat dugaan bahwa para pelaku memang berniat melakukan produksi mandiri untuk diedarkan kembali atau dikonsumsi secara ilegal.

Mengejar Sosok F dan Ancaman Penjara Seumur Hidup

​Penyidikan sementara mengungkap bahwa seluruh rantai pasokan bermuara pada sosok F. Identitas F kini telah dikantongi petugas dan menjadi target operasi utama untuk memutus rantai peredaran ganja di wilayah Kediri dan sekitarnya.

​Akibat nekat melakukan budidaya tanaman terlarang ini, tersangka H dan A kini terancam hukuman berat. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya menghadapi ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan penjara seumur hidup. (ang)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button