Berita

Razia Miras di Ngadiluwih Kediri, Polisi Sita 12 Botol Tanpa Izin

Kediri, WartaJenggolo.com – Aparat Polsek Ngadiluwih mengamankan 12 botol minuman keras (miras) ilegal dalam kegiatan Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar di wilayah Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Sabtu (28/2/2026).

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB tersebut menyasar peredaran minuman keras tanpa izin yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan dipimpin langsung oleh PS Kanit Samapta Aiptu Agus Susanto bersama PS Kanit Reskrim Aiptu Deni Hermanto serta dua personel Polsek Ngadiluwih.

Penggerebekan di Dusun Purwoharjo

Petugas mendatangi sebuah warung sekaligus rumah di Dusun Purwoharjo, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus penjualan miras ilegal.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 12 botol minuman keras merek Bintang Kuntul yang disimpan oleh seorang pria berinisial EW (43), warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih.

Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Ngadiluwih guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek: Penertiban untuk Jaga Kondusivitas

Kapolsek Ngadiluwih, AKP Budi Winariyanto, mengatakan Operasi Pekat Semeru 2026 merupakan langkah preventif untuk menekan penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras ilegal.

“Dalam operasi ini kami berhasil mengamankan 12 botol miras tanpa izin. Barang bukti sudah kami amankan di Polsek Ngadiluwih untuk proses penanganan lebih lanjut,” ujar Budi.

Ia menegaskan, jajarannya akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.

“Operasi Pekat Semeru ini merupakan upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif,” tegasnya.

Diduga Langgar Perda Kabupaten Kediri

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, EW diduga menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi.

Perbuatannya diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 4 Tahun 1977.

Kasus ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (ang)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button