
Kediri, WartaJenggolo.com – Isu terkait keberadaan limbah di Rumah Sakit Aura Syifa, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan publik setelah muncul pernyataan di media yang menyebutkan tidak ada limbah di lokasi tersebut. Ketua GRIP Kabupaten Kediri, Isyawayudi, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti, memberikan klarifikasi terkait hal ini.
Klarifikasi GRIP: Pernyataan “Tidak Ada Limbah” Belum Dikonfirmasi Sebagai Resmi DLH
Isyawayudi menyatakan bahwa pihaknya ingin memastikan kebenaran pernyataan yang beredar di media yang mengatribusikan pada DLH Kabupaten Kediri tentang tidak adanya limbah di RS Aura Syifa. Menurutnya, limbah adalah hal yang pasti dihasilkan oleh setiap tempat, bahkan rumah tangga sekalipun, sehingga pernyataan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut.
“Kita ingin klarifikasi apakah benar statement itu murni keluar dari DLH. Karena kita tahu yang namanya limbah, jangankan rumah sakit, rumah tangga itu juga akan menjadi penghasil limbah,” ujar Isyawayudi.
Ia juga menambahkan bahwa Putut Agung Subekti telah menyampaikan bahwa pernyataan tersebut bukanlah pernyataan resmi dari DLH. Saat ini, proses pengecekan terkait limbah di RS Aura Syifa masih dalam tahap kajian, evaluasi, dan pengumpulan data. GRIP akan menunggu hasil akhir dari DLH dan akan mengawal proses tersebut sampai selesai.
Hasil Verifikasi Awal DLH: Sampah Domestik dan Limbah B3 RS Aura Syifa Sesuai Ketentuan
Putut Agung Subekti saat ditemui di Kantor DLH, Senin (2/3/2026), menjelaskan bahwa DLH telah melakukan verifikasi di RS Aura Syifa pada tanggal 25 Februari 2026 bersama Dinas Kesehatan, dan dilanjutkan pada 27 Februari 2026 bersama BIA Desa setempat di luar area rumah sakit. Saat ini, pihaknya sedang menyusun laporan tindak lanjut dari hasil verifikasi tersebut.
Dari hasil analisis awal, terkait sampah domestik (sampah dapur dan sisa makanan), RS Aura Syifa membuangnya ke TPA Kabupaten di Sekoto dua kali sehari dan setiap dua hari sekali, dengan memenuhi ketentuan retribusi pengangkutan. Sampah tersebut ditampung di truk tertutup sehingga tidak terlalu berbau.
Untuk limbah B3, RS Aura Syifa telah memiliki TPS B3 sesuai ketentuan dan memiliki legalitas yang sah. Pihak rumah sakit juga bekerjasama dengan pihak ketiga berizin, yaitu PT Putra Restu Ibu Abadi, untuk pengangkutan dan pengolahan limbah B3 tersebut. Limbah medis tidak tercampur dengan limbah domestik, dan masing-masing diolah sesuai peraturan yang berlaku.
Terkait keluhan bau dan batuk yang dilaporkan oleh masyarakat, Putut menyampaikan bahwa dari pengecekan di lapangan, tidak ada bau yang menyengat. Hanya ada bau khas limbah domestik yang wajar. Selain itu, melalui BOSC, Dinas Kesehatan juga tidak melaporkan adanya keluhan sakit batuk yang berlebihan, melainkan dalam batas standar.
DLH Kabupaten Kediri akan segera menyelesaikan laporan lengkap dari hasil verifikasi dan evaluasi tersebut untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Proses ini akan terus dikawal oleh berbagai pihak, termasuk GRIP, untuk memastikan kebenaran dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup. (ang)







