
Blitar, WartaJenggolo.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat langkah strategis dalam menjaga aset dan tata kelola perusahaan. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara KAI Daop 7 Madiun dengan Kejaksaan Negeri Blitar terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Rabu (4/3/2026).
Bertempat di Kota Blitar, penandatanganan dilakukan langsung oleh Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA. Kerja sama ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam menghadapi berbagai dinamika operasional BUMN di wilayah tersebut.
Komitmen Terhadap Good Corporate Governance (GCG)
Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret perusahaan dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Menurutnya, sebagai operator transportasi publik yang mengelola aset negara dalam jumlah besar, KAI tidak lepas dari potensi permasalahan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.
“Melalui Kesepakatan Bersama ini, kami berharap penanganan permasalahan hukum dapat dilakukan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ali Afandi.
Kejari Blitar Siap Kawal Hak Negara
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, yang dikenal dengan moto “Petarung” (Profesional, Etika, Tangguh, Amanah, Responsive, Uji, Netral, dan Gigih), menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh KAI Daop 7 Madiun.
Pihak Kejaksaan berkomitmen untuk memberikan pendampingan yang maksimal guna memastikan hak-hak perusahaan negara tetap terlindungi.
”Kami akan mendukung dan membantu memperoleh apa yang menjadi hak KAI,” tegas Romulus.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Kesepakatan yang berlaku selama tiga tahun ini mencakup tiga poin utama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara:
- Bantuan Hukum: Pendampingan secara litigasi (di dalam pengadilan) maupun non-litigasi.
- Pertimbangan Hukum: Pemberian Legal Opinion (Pendapat Hukum), Legal Assistance (Pendampingan Hukum), serta Legal Audit.
- Tindakan Hukum Lain: Upaya penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara serta fasilitasi penyelesaian sengketa.
Memastikan Operasional yang Aman dan Berintegritas
Sinergi ini tidak hanya fokus pada perlindungan fisik aset, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan korporasi tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Ali Afandi menambahkan bahwa kepastian hukum akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
“Kami meyakini kolaborasi ini mendukung pelayanan transportasi kereta api yang semakin aman, andal, dan berintegritas bagi masyarakat,” tutupnya.
Dengan adanya payung hukum ini, KAI Daop 7 Madiun optimistis seluruh proses bisnis dan operasional ke depan dapat berjalan dengan lebih transparan, tertib administrasi, serta memiliki kepastian hukum yang kuat. (das)







