
Kediri, WartaJenggolo.com – Tim Buser Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (29), warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di tepi jalan umum Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Rabu (4/3/2026).
Penangkapan Tindak Lanjut Laporan Masyarakat
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Resnarkoba AKP Sujarno menyampaikan bahwa penangkapan BS merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah Desa Paron. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat hendak melakukan aktivitas yang diduga terkait peredaran narkotika.
“Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ujar AKP Sujarno.
BS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan, diamankan tepat di lokasi yang menjadi titik dugaan transaksi narkotika yang dilaporkan oleh warga.
Barang Bukti Sabu 35 Plastik Klip dan Alat Pendukung Disita
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya adalah narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam 35 plastik klip. Total berat kotor keseluruhan beserta bungkusnya mencapai 25,87 gram, dengan berat bersih sebesar 18,96 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita dua timbangan digital, dua pipet kaca, satu plastik sedotan, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan oleh BS untuk berkomunikasi dalam melakukan transaksi narkotika.
“Diduga sabu tersebut akan diedarkan atau dijual,” tambah Kasat Resnarkoba.
Pelaku Akui Jalankan Perintah Orang Berinisial D, Masih Dalam Pencarian
Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh petugas, BS mengaku bahwa ia sebelumnya telah mengedarkan sabu atas perintah seseorang berinisial D yang hingga saat ini belum tertangkap dan masih dalam pencarian tim kepolisian.
Dari pengakuan tersebut, BS menyebutkan telah menerima sabu dengan berat kurang lebih 200 gram, dan sebagian dari jumlah tersebut telah diedarkan sebelum akhirnya ia berhasil diamankan oleh petugas.
“Pengakuan sementara, tersangka menjalankan perintah dari saudara D yang kini masih kami dalami dan lakukan pengejaran. Barang yang tersisa saat diamankan petugas adalah sebagaimana yang telah kami sita sebagai barang bukti,” jelas AKP Sujarno.
Tersangka Dijerat Pasal Berlaku, Proses Penyidikan Berlanjut
Saat ini, tersangka BS beserta seluruh barang bukti yang disita telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut terkait tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari lima gram, serta memiliki atau menguasai narkotika golongan I.







