BPN Ukur Ulang Tanah Sertifikat 1305 di Desa Tawang Guna Akhiri Konflik Warga

Kediri, WartaJenggolo.com – Ketegangan akibat sengketa batas tanah kembali terjadi di Dusun Tawang, Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Guna mengakhiri konflik yang berlarut-larut antara keluarga Supartun dan Sumarno, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri melakukan pengukuran ulang objek sengketa, Rabu (1/4/2026).
Langkah tersebut diambil sebagai upaya mencari titik presisi dan kepastian hukum atas luas lahan yang memicu keretakan hubungan antar tetangga yang sebenarnya masih memiliki ikatan kekerabatan.
Adu Data: Sertifikat Hak Milik vs Petok D
Perselisihan ini bermula dari klaim atas tanah yang digunakan sebagai akses jalan menuju rumah Supartun. Lahan tersebut diduga dimanfaatkan oleh Sumarno, yang rumahnya bersebelahan. Meski telah berkali-kali diperingatkan sejak era orang tua mereka, Suparman dan Katemi (alm), namun solusi tak kunjung ditemukan.
Secara administratif, kedua belah pihak memegang dokumen berbeda:
Pihak Supartun: Mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1305 dengan luas 530 meter persegi.
Pihak Sumarno: Berpegang pada dokumen Petok “D” dengan luas tercatat 350 meter persegi.
”Kami menghadirkan BPN untuk mencari kepastian posisi batas dan luas secara presisi. Sebagai pemilik SHM yang sah, kami ingin ada kepastian hukum agar tidak ada lagi miskomunikasi dengan pihak sebelah,” tegas Aksonul Huda, S.H., Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Aksonul Huda & Partners yang mewakili ahli waris Suparman.
Mediasi Desa: Menghindari Konflik Fisik
Proses pengukuran ulang ini mendapat pengawalan dari perangkat Desa Tawang dan aparat kepolisian. Carik Desa Tawang, Arie Sulistiawan, yang hadir sebagai saksi, berharap hasil pengukuran ini bisa menjadi solusi final bagi kedua warga yang bersengketa.
”Harapan saya, perbedaan pendapat antara pihak pertama dan kedua bisa tuntas setelah ini. Setidaknya keinginan kedua belah pihak terakomodir secara hukum agar hidup bertetangga kembali enak, apalagi aset ini akan turun-temurun,” ujar Arie.
Nada perdamaian juga disampaikan oleh Muhammad Fian Purniawan, perwakilan keluarga di lokasi. Ia menyayangkan perselisihan ini karena kedua pihak masih dalam satu garis keturunan atau “satu nenek”.
”Intinya saya ingin masalah ini selesai tanpa ada keributan atau ‘tinju-tinjuan’. Kita serahkan kepada ahlinya di BPN. Selama hasilnya logis, tentu harus diterima. Jika ada keberatan, silakan melalui prosedur hukum sipil yang berlaku,” ungkap Fian.
Menunggu Hasil Komparasi Data BPN
Petugas BPN Kabupaten Kediri telah menyelesaikan pemetaan lapangan dari pagi hingga sore hari. Namun, hasil resmi tidak langsung keluar karena memerlukan tahap komparasi data.
Pihak BPN akan mencocokkan hasil pengukuran fisik di lapangan dengan data spasial yang tersimpan di sistem pertanahan nasional. Hasil keputusan tersebut dijanjikan akan disampaikan melalui Pemerintah Desa Tawang dalam waktu dekat.
Dengan adanya pengukuran ulang resmi ini, warga Desa Tawang berharap sengketa akses jalan dan batas rumah tersebut dapat diselesaikan secara adil, sehingga kerukunan antar kerabat tetap terjaga di bawah payung hukum yang jelas. (ang)







