
Kediri, WartaJenggolo.com – Dunia kesehatan di Kediri dihebohkan dengan mencuatnya kasus dugaan penipuan yang menyeret salah satu petinggi rumah sakit swasta. Seorang tenaga medis profesional, dr. Darwan Triyono, resmi melaporkan dr. BCK, yang diketahui menjabat sebagai Direktur RS Aura Syifa, ke Polres Kediri atas dugaan pemberian cek kosong senilai miliaran rupiah.
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLPM/229/IV/2026/SPKT yang diterbitkan pada Kamis (2/4/2026). Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami pelapor ditaksir mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp5 miliar.
Bermula dari Tunggakan Fee dan Sewa Alat Medis
Persoalan ini bukan terjadi dalam semalam. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, RS Aura Syifa yang berlokasi di Jl. Joyoboyo Dlopo, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, disebut memiliki kewajiban pembayaran yang menumpuk kepada dr. Darwan.
Kewajiban tersebut meliputi akumulasi fee praktik dokter serta biaya penyewaan alat medis milik pelapor yang digunakan oleh pihak rumah sakit. Terhitung sejak Mei 2022 hingga Agustus 2023, total piutang yang belum terbayar mencapai Rp5.189.446.750.
Janji Manis Cek BNI yang Ternyata Zonk
Upaya penagihan sebenarnya telah dilakukan sejak Juli 2023. Saat itu, dr. Darwan mendesak pelunasan karena dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai pendidikan anaknya.
Sebagai tindak lanjut, pada 22 Agustus 2023, dr. BCK menyerahkan sebuah cek Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp2.000.000.000. Terlapor menjanjikan bahwa cek tersebut bisa dicairkan dalam waktu satu minggu. Namun, janji tinggal janji. Setiap kali dikonfirmasi melalui pesan singkat, dr. BCK cenderung menghindar dan tidak memberikan kepastian.
Kecurigaan pelapor akhirnya terbukti saat melakukan kroscek langsung ke kantor cabang BNI Kota Kediri pada 24 Oktober 2023. Pihak manajemen bank menyatakan bahwa cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo di rekening yang bersangkutan tidak mencukupi.
Kuasa Hukum: Kami Uji Niat Jahat Terlapor
Langkah hukum diambil setelah upaya kekeluargaan menemui jalan buntu. Aksonul Huda, S.H., selaku Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Aksonul Huda & Partners yang mendampingi korban, menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.
”Kami akan tegak lurus mengawal kasus ini. Fokus utama kami adalah menguji mens rea atau niat jahat dari saudara BCK dalam perkara ini,” tegas Aksonul.
Ia menambahkan, tindakan memberikan cek yang tidak ada dananya merupakan indikasi kuat adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Pihak RS Aura Syifa Masih Bungkam
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian melalui SPKT Polres Kediri telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan mendalam.
Di sisi lain, dr. BCK selaku terlapor sekaligus Direktur RS Aura Syifa masih memilih bungkam. Upaya klarifikasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons, meninggalkan tanda tanya besar terkait skandal finansial yang kini mencoreng citra institusi kesehatan di Kabupaten Kediri tersebut. (ang)







