Berita

Pasca-Lebaran 2026, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Jalur dan Kampanyekan #BERTEMAN

Madiun, WartaJenggolo.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menegaskan bahwa berakhirnya masa Angkutan Lebaran 2026 bukan berarti pengawasan melemah. Sebaliknya, KAI Daop 7 kini meningkatkan kewaspadaan dan edukasi masif guna menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA), terutama saat momen libur panjang Peringatan Wafatnya Yesus Kristus.

​Langkah ini diambil mengingat frekuensi perjalanan KA yang masih tinggi meski puncak arus balik telah terlewati. Kedisiplinan masyarakat pengguna jalan menjadi fokus utama demi menekan angka kecelakaan di jalur rel maupun perlintasan sebidang.

​Evaluasi Angkutan Lebaran 2026: 6 Kejadian Menonjol

​Berdasarkan data evaluasi resmi, sepanjang masa Angkutan Lebaran 2026, tercatat terdapat 6 kejadian gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Daop 7 Madiun. Berikut adalah rincian insiden tersebut:

  • Insiden Pejalan Kaki (Menemper KA): Terjadi di petak jalan Ngujang – Kras (KM 166), Ngadiluwih – Kediri (KM 184), dan Purwoasri – Papar (KM 205).
  • Insiden Kendaraan: Terjadi di JPL 90 petak Kertosono – Baron dan JPL 115 petak Caruban – Saradan.
  • Kendaraan Mogok: Satu unit kendaraan terpantau mogok di jalur rel JPL 03 petak Saradan – Bagor.

​Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyatakan bahwa data ini menjadi dasar kuat bagi perusahaan untuk tetap siaga meski posko resmi telah ditutup pada Senin (30/3).

​Keselamatan Tanpa Batas Waktu

​Tohari menjelaskan bahwa pengawasan di titik-titik rawan tetap menjadi prioritas utama. KAI berkomitmen tidak akan mengendurkan standar keamanan demi kelancaran operasional dan keselamatan publik.

​”Masa Angkutan Lebaran boleh berakhir, namun komitmen KAI terhadap keselamatan perjalanan KA tidak akan pernah kendor. Kami ingin memastikan setiap perjalanan tetap lancar dan masyarakat tetap waspada,” tegas Tohari.

​Budayakan Gerakan #BERTEMAN di Perlintasan

​Sebagai langkah preventif, KAI Daop 7 gencar mengampanyekan gerakan #BERTEMAN. Ini merupakan panduan praktis bagi pengguna jalan sebelum melintasi rel kereta api:

  1. BERhenti sejenak.
  2. TEngok Kiri-Kanan.
  3. MAnyatakan Aman.
  4. Nanti Baru Jalan.

​”Langkah sederhana ini sangat vital. Kami berharap budaya #BERTEMAN ini menjadi perilaku berkendara sehari-hari bagi masyarakat,” tambahnya.

​Payung Hukum dan Sanksi Tegas

​KAI mengingatkan bahwa jalur KA adalah area steril sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

​Sepanjang tahun 2025 saja, tercatat 24 kecelakaan di wilayah Daop 7 yang mayoritas dipicu oleh kelalaian manusia, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sirine.

​Tohari juga mengingatkan adanya sanksi pidana dalam Pasal 181 ayat (1). Masyarakat dilarang keras beraktivitas di ruang manfaat jalur KA. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai Pasal 199 UU yang sama.

​Target 2026: Edukasi dan Penutupan Perlintasan Liar

​Menghadapi sisa tahun 2026, KAI Daop 7 Madiun telah menyusun rencana aksi konkret:

  • Edukasi Berkelanjutan: Melaksanakan minimal 12 kali sosialisasi keselamatan setiap bulan.
  • Normalisasi Jalur: Menargetkan penutupan 8 titik perlintasan sebidang yang dianggap rawan kecelakaan.

​”Disiplin dan kewaspadaan adalah kunci utama. Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api karena ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Tohari. (ang)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button