BeritaNasional

Cari Keadilan, Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Lapas Kediri Minta Pengawalan PWI dan IJTI

Kediri, WartaJenggolo.com – Dugaan kekerasan di balik jeruji besi kembali mencuat. Faisol Umami (31), mantan narapidana Lapas Kelas II A Kediri, menyambangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kediri Raya pada Senin (6/4/2026). Kedatangannya bukan untuk merayakan kebebasan, melainkan menuntut keadilan atas dugaan penganiayaan yang dialaminya hingga menderita patah tulang paha kiri.

​Dalam audiensi tersebut, pria asal Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri ini membeberkan kronologi kelam yang menimpanya saat masih menjalani masa hukuman.

​Kronologi Dugaan Kekerasan di Ruang Kamtib

​Faisol mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi pada 28 Mei 2025 di ruang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Kelas II A Kediri. Ia menyebut ada lima oknum petugas lapas yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

​Ia merinci inisial para terduga pelaku, yakni W yang menjabat sebagai Ka. KPLP, serta petugas berinisial D, F, dan A yang disebut melakukan pemukulan di bagian dada dan wajah. Selain itu, ia juga menyeret keterlibatan oknum petugas berinisial R.

​”Kegiatan hari ini saya mendatangi kantor PWI dan IJTI yaitu untuk mendapat dukungan dan support mengenai kasus yang saya alami,” tutur Faisol dengan nada getir.

​Tempuh Jalur Hukum: Lapor ke Polda Jatim

​Tak tinggal diam, Faisol telah resmi menempuh jalur hukum. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/379/III/2026/SPKT/Polda Jatim. Saat ini, penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Kediri Kota.

​Hingga saat ini, Faisol mengaku belum mendapatkan informasi transparan mengenai hasil pemeriksaan internal yang kabarnya telah dilakukan oleh pihak Lapas terhadap kelima petugas tersebut. Ia berharap kehadiran media mampu memberikan tekanan publik agar proses hukum berjalan objektif.

​Respons PWI dan IJTI: Mengawal Fungsi Kontrol Sosial

​Dukungan mengalir dari organisasi profesi jurnalis di Kediri. Ketua IJTI Korda Kediri, Roma Duwi Juliandi, menegaskan bahwa pihaknya akan membantu Faisol dalam konteks pemberitaan sesuai koridor hukum yang berlaku.

​”Dalam Tupoksi kami, tentunya kami akan membantu dalam bentuk pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers serta kode etik dan pedoman jurnalistik,” tegas Roma.

​Senada dengan hal tersebut, Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswahyoedi, menyatakan bahwa audiensi ini adalah bagian dari fungsi kontrol sosial media massa. Kehadiran Faisol dianggap sebagai sinyal bahwa masyarakat masih menggantungkan harapan besar pada pers untuk mengawal keadilan.

​”PWI akan mengawal bagaimana proses ini sampai pada titik keadilannya. Ranah kita adalah mengawal dalam bentuk karya jurnalistik, memantau sejauh mana penanganannya,” ujar Bambang.

​Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kediri, menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan komitmen pembenahan di lingkup pemasyarakatan. (ang)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button