Berita

Sebut Bank Jatim Sudah Tajir, Fraksi NasDem Minta Pemkab Kediri Stop Setoran Modal ke Bank Jatim

Kediri, WartaJenggolo.com – Suasana Rapat Paripurna di Gedung BKAD Kabupaten Kediri pada Senin (6/4/2026) mendadak hangat. Fraksi Partai NasDem menyampaikan Pandangan Umum yang cukup kritis terhadap penjelasan Bupati Kediri mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting.

​Dalam pembacaan yang disampaikan oleh Mochamat Alfian Ihwalul Rizqiya, NasDem menyoroti adanya ketidaksesuaian mekanisme aturan hingga tuntutan pembentukan OPD baru demi keselamatan masyarakat.

​1. Tolak Pandangan Umum Raperda Kesejahteraan Sosial: “Kembali ke Awal!”

​Kejutan muncul saat Fraksi NasDem secara tegas memilih untuk tidak memberikan pandangan umum terhadap Raperda Kesejahteraan Sosial yang merupakan usul prakarsa dari Fraksi PAN.

​NasDem menilai ada “cacat prosedural” dalam tahapan pembicaraan tingkat pertama. Menurut mereka, terdapat mekanisme yang tidak sesuai dengan Pasal 11 Tata Tertib DPRD.

​”Kami meminta agar Raperda Kesejahteraan Sosial diagendakan kembali untuk dibahas dari awal sesuai aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap tata tertib adalah harga mati dalam produk legislasi,” tegas Alfian dalam forum tersebut.

​2. Desak Pembentukan Dinas Damkar dan Penyelamatan Mandiri

​Terkait Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, NasDem melontarkan usulan progresif. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Kediri untuk segera membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai dinas mandiri.

​Dasar hukumnya pun kuat, yakni Permendagri Nomor 16 Tahun 2020. Ada empat alasan krusial yang dipaparkan:

  • Mandat Pusat: Pemda wajib membentuk Dinas Damkar mandiri paling lambat satu tahun setelah Permendagri terbit.
  • Urusan Wajib: Damkar adalah urusan wajib pelayanan dasar terkait ketentraman dan ketertiban umum.
  • Geografis Kediri: Luas wilayah dan jumlah penduduk yang besar menuntut response time yang lebih cepat.
  • Kemandirian: Dengan menjadi OPD sendiri, anggaran, organisasi, dan kualitas SDM akan lebih terjamin kualitasnya.

​3. Soroti Anggaran BUMD: Minta Penjelasan Detail Penyertaan Modal

​Mengenai Raperda Penyertaan Modal, NasDem meminta transparansi total mengenai dasar penetapan angka maksimal penyertaan modal di beberapa BUMD dan perusahaan daerah.

​Beberapa rincian modal yang disoroti antara lain:

  • PDAM: Rp104,8 Miliar
  • BPR Panjalu Jayati: Rp80 Miliar
  • Perusda Perkebunan Margomulyo: Rp27,2 Miliar
  • Perusda Canda Birawa: Rp4 Miliar
  • Bank Jatim: Rp100 Miliar

​NasDem mempertanyakan parameter apa yang digunakan pemerintah untuk menentukan batasan maksimum tersebut agar anggaran tepat sasaran.

​4. Evaluasi Penyertaan Modal Bank Jatim: “Perusahaan Sudah Sehat”

​Catatan paling kritis diberikan terkait penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim). Fraksi NasDem mengusulkan agar pemerintah daerah meninjau ulang dan berhenti menyuntikkan modal ke bank tersebut.

​”Kami menilai Bank Jatim sudah menjadi perusahaan yang sangat sehat, memiliki kekuatan modal sendiri yang kuat, dan laba yang besar. Sudah saatnya anggaran dialihkan ke sektor lain yang lebih membutuhkan,” pungkas perwakilan fraksi tersebut.

Analisis Tajam: Mengapa Ini Penting?

​Sikap kritis Fraksi NasDem yang dipimpin oleh Drs. H. Lutfi Mahmudiono (Ketua) dan Reni Ramawati, A.Md. (Sekretaris) ini menunjukkan fungsi kontrol legislatif yang berjalan. Isu pembentukan Dinas Damkar menjadi poin yang paling dinanti masyarakat, mengingat risiko bencana kebakaran di wilayah kabupaten yang luas sering kali terkendala infrastruktur penyelamatan yang masih bergabung dengan OPD lain. (ang)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button