Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Kerugian Capai Ratusan Juta

MAGETAN — Kepolisian Resor (Polres) Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin ATM yang terjadi di sebuah minimarket di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, pada Senin, 2 Juni 2025. Aksi kriminal ini menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp649.100.000 dan menggegerkan warga setempat.
Begitu menerima laporan dari pihak minimarket, jajaran Polres Magetan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., dengan tegas memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera membekuk para pelaku.
Hasilnya, dalam waktu kurang dari dua minggu, tim Resmob Polres Magetan yang bekerja sama dengan Polresta Jambi berhasil menangkap tiga pelaku utama. Ketiganya adalah DI (44), YPW (37), dan BA (24), yang berhasil dibekuk saat berada di jalur lintas Sumatra. Mereka kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Magetan sejak 18 Juni 2025.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat tembok, menjebol plafon, dan merusak mesin ATM menggunakan alat las. Dari aksinya tersebut, mereka berhasil membawa kabur uang tunai dalam jumlah besar yang ada di dalam mesin ATM.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi ini tidak dilakukan oleh tiga orang saja. Terdapat dua pelaku lain yang berperan penting dalam komplotan tersebut, yaitu AL (48) sebagai pengamat situasi dan AW (24) sebagai sopir. Keduanya kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Ironisnya, salah satu tersangka, BA, mengaku menggunakan sebagian uang hasil rampokan untuk membeli cincin nikah dan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha. Hal ini memperlihatkan bagaimana hasil kejahatan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa memperhatikan dampaknya bagi korban.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik, mengapresiasi kinerja cepat dan profesional timnya. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan lintas provinsi. “Alhamdulillah, hanya dalam dua minggu sejak kejadian, kami berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku utama,” ungkapnya.
Tiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, AKBP Erik mengimbau dua DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri. “Kami akan terus kejar. Jika tidak menyerahkan diri, kami akan ambil tindakan tegas,” ujarnya.
Polres Magetan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan tanda-tanda kejahatan. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi peringatan bagi para pelaku kriminal bahwa kejahatan tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.




