Polres Pasuruan Ungkap 4 Kasus Kriminal Menonjol, Lima Tersangka Diamankan

Pasuruan — Polres Pasuruan Polda Jawa Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah dengan berhasil mengungkap empat kasus kriminal menonjol dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2025. Lima orang tersangka berhasil diamankan dari hasil pengungkapan tersebut.
Keberhasilan ini disampaikan oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasie Humas Iptu Joko Suseno dalam konferensi pers yang digelar di Balai Warta Polres Pasuruan, Senin (7/7/2025). Menurutnya, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan.
“Ada 5 tersangka yang diamankan dari 4 kasus menonjol yang berhasil terungkap,” ujar Iptu Joko. Ia menjelaskan bahwa seluruh kasus yang berhasil diungkap memiliki dampak sosial yang cukup besar dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Empat kasus tersebut meliputi penganiayaan oleh kelompok massa di sebuah kafe di Kecamatan Purwosari, penganiayaan menggunakan senjata tajam di Wonosunyo, Kecamatan Gempol, pencurian sepeda motor di area parkir Taman Safari II Prigen, serta kasus pembunuhan berencana yang juga terjadi di wilayah Gempol.
Adapun identitas para tersangka masing-masing adalah MDS, warga Kabupaten Pasuruan, yang terlibat kasus penganiayaan dengan kekerasan di Café Edelweis, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari pada 19 Maret 2025. Kasus ini sempat viral di media sosial karena melibatkan sekelompok orang dan menimbulkan korban luka berat.
Kemudian tersangka berinisial S (46), warga Gempol, diamankan atas tindakan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada 2 Juni 2025. Aksi brutal ini menimbulkan kepanikan warga karena dilakukan di area permukiman padat.
Sementara itu, dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MSK (24) dan RK (19), warga Pasrepan, berhasil diamankan usai melakukan aksi pencurian di area wisata Taman Safari II Prigen pada 29 Juni 2025. Mereka ditangkap tak lama setelah kejadian berkat bantuan CCTV dan laporan cepat dari warga.
Tersangka terakhir berinisial RZ (25), warga Pasuruan, ditangkap karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di halaman sebuah kos-kosan di Dusun Kisik, Desa Gempol pada 3 Juli 2025. Kasus ini menjadi perhatian publik karena motif dan eksekusinya yang terbilang sadis dan terencana.
“Semua tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” pungkas Iptu Joko. Ia juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.




