Berita

Polres Jember Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Juni, 27 Tersangka Diamankan Termasuk 10 Residivis

JEMBER – Komitmen Polres Jember Polda Jawa Timur dalam memerangi peredaran narkotika terus menunjukkan hasil nyata. Sepanjang bulan Juni 2025, jajaran Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 19 kasus narkoba dengan total 27 tersangka, termasuk di antaranya 10 orang residivis yang kembali terlibat dalam kasus serupa.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Jember, Rabu (9/7/2025). Ia menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus digencarkan tanpa kompromi, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Dari 27 tersangka yang kami amankan, 23 orang di antaranya laki-laki dan 4 orang perempuan. Sebanyak 9 laki-laki dan 1 perempuan merupakan residivis, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman kasus narkoba,” ujar AKBP Bobby.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan. Antara lain sabu seberat 269,66 gram, ganja kering 222,64 gram, 6 batang pohon ganja hidup, 29 butir ekstasi, 6 timbangan digital, dan 25 unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi. Barang bukti ini menegaskan bahwa jaringan pengedar masih aktif dan beroperasi lintas wilayah.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, tergantung pada jenis barang bukti yang dikuasai. Ancaman hukumannya tidak ringan, dengan minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda yang bisa mencapai Rp10 miliar.

Salah satu kasus menonjol terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, di Kecamatan Ambulu. Polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial M dan R. Sang istri merupakan residivis kasus narkoba. Dari keduanya, petugas menyita sabu seberat 78,72 gram yang diedarkan di wilayah Kota Jember.

Kasus lainnya terungkap pada 17 Juni 2025 di Kecamatan Gumukmas. Polisi menangkap seorang pria berinisial AM yang kedapatan menanam 6 batang pohon ganja hidup serta menyimpan ganja kering seberat 0,83 gram. Kasus ini diduga terkait dengan jaringan luar daerah yang kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Pengungkapan terakhir yang menjadi perhatian terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, saat petugas menangkap residivis berinisial AN dengan barang bukti sabu seberat 51,81 gram. Dari hasil pengembangan, Polres Jember kemudian berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial WD di wilayah Buleleng, Bali. Barang haram tersebut diketahui dikirim dari luar pulau dan didistribusikan menuju Jember.

Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Noval, menyatakan bahwa peredaran narkoba kini tidak hanya melibatkan pengguna lokal, namun juga terkait dengan jaringan lintas kabupaten bahkan lintas provinsi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab sosial bersama. Kami butuh partisipasi masyarakat untuk menutup celah peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” pungkas Iptu Noval.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button