Tujuh Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan di Depan Pabrik Gula Candi Sidoarjo

SIDOARJO — Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan tujuh pemuda yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun berinisial M.A.F.Z. Kejadian itu berlangsung pada Sabtu dini hari, 5 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di depan Pabrik Gula Candi, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Ketujuh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari ZMA (19), KSP (20), FNW (18), AC (15), BA (14), RF (16), dan AMP (17). Mereka berasal dari wilayah berbeda, termasuk Sidoarjo, Surabaya, bahkan Banjarnegara, Jawa Tengah. Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan cepat yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika kelompok korban melintas di lokasi yang diduga sedang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksi balap liar. Salah seorang dari kelompok korban saat itu menyalakan petasan dan menggesekkan besi ke aspal, sementara ada orang yang mengibarkan atribut komunitas.
Situasi kemudian memanas ketika salah satu pelaku, FNW, meneriaki korban dengan sebutan “gangster-gangster”. Teriakan ini memicu pengejaran oleh para pelaku terhadap kelompok korban. Setibanya di depan Pabrik Gula Candi, korban M.A.F.Z dipepet oleh dua pelaku, ZMA dan KSP, lalu dipukul hingga terjatuh dari sepeda motornya.
“Korban mengalami luka serius akibat pukulan tersebut dan langsung dilarikan ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kompol Fahmi dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025).
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan atau dikenakan saat kejadian. Di antaranya adalah empat unit handphone, dua jaket hoodie hitam, satu celana pendek cokelat, satu ikat pinggang, satu jaket cokelat muda, satu helm, serta dua unit sepeda motor.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 358 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 2 tahun 8 bulan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam kegiatan negatif seperti balap liar maupun aksi kekerasan kelompok yang mengarah pada tindak pidana. “Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang membuat keresahan di masyarakat, terutama yang membahayakan keselamatan jiwa,” tegas Kompol Fahmi.




