Dukun Cabul Tipu Remaja dengan Dalih Dihamili Genderuwo, Polres Magetan Ungkap Modus Mistis Pencabulan

MAGETAN – Jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur dengan modus penipuan yang memanfaatkan takhayul. Seorang pria berinisial A (40), warga Kecamatan Ngariboyo, Magetan, ditangkap setelah memperdaya korban dengan dalih dihamili oleh makhluk gaib genderuwo.
Modus operandi pelaku terbilang tidak lazim dan menunjukkan manipulasi psikologis terhadap korbannya. Pelaku yang mengaku bernama Andhika alias Sastro, mengirimkan pesan melalui aplikasi chat kepada korban, Bunga (nama samaran), seorang remaja perempuan berusia 15 tahun dari Kecamatan Sidorejo, Magetan. Dalam pesannya, A menakut-nakuti korban bahwa ia telah dihamili genderuwo dan menawarkan “solusi” untuk menghilangkan janin gaib tersebut.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku meminta korban mengirimkan foto wajah dan foto tubuh tanpa busana sambil memegang segelas air putih. Foto-foto tersebut disebut sebagai syarat mutlak untuk proses “penghilangan janin”. Setelah korban termakan tipu daya pelaku, A kemudian mengajak korban untuk bertemu langsung di sebuah penginapan di kawasan wisata Sarangan dengan alasan untuk melakukan ritual pembersihan.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa pelaku memang sengaja memanfaatkan ketakutan korban dan menggunakan cara-cara manipulatif untuk memperdaya Bunga agar bersedia diajak berhubungan seksual. “Modus operandi pelaku adalah dengan mengirim chat, menakut-nakuti korban bahwa dirinya dihamili genderuwo, lalu pelaku mengaku bisa menghilangkan janin tersebut,” terang AKP Joko Santoso.
Setelah berhasil memperdaya korban, pelaku melakukan persetubuhan dengan Bunga di dalam kamar penginapan. Aksi bejat ini akhirnya terbongkar setelah keluarga korban mencurigai adanya perubahan perilaku pada Bunga. Keluarga yang merasa ada yang tidak beres kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Magetan Polda Jatim segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti. “Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Joko Santoso.
Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
Sementara itu, Kasihumas Polres Magetan, Iptu Agus Rianto, S.H., mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memberikan pengawasan ketat terhadap aktivitas komunikasi anak, terutama melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. “Pastikan selalu menyaring berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya atau bisa langsung minta bantuan kepada aparat terkait,” pungkas Iptu Agus Rianto, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melindungi anak-anak dari kejahatan semacam ini.




