Pengeroyokan di Mojo Terungkap, Polres Kediri Kota Tangkap Lima Pelaku Termasuk Tiga Anak di Bawah Umur

KEDIRI – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, pada Sabtu malam (5/7/2025). Lima pelaku berhasil diamankan, tiga di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Aksi kekerasan ini menjadi perhatian publik karena dilakukan secara brutal oleh rombongan pemuda yang baru saja mengikuti kegiatan pencak dor di Blitar.
Kasus ini bermula saat rombongan pelaku melintasi wilayah Kediri dalam perjalanan pulang. Saat tiba di Desa Sukoanyar, mereka berpapasan dengan sepeda motor yang ditumpangi dua korban, yakni MC (16) dan MIK (20). Tanpa alasan jelas, rombongan pelaku langsung melakukan penghadangan dan pengeroyokan.
“Korban diteriaki, diejek, kemudian dikejar dan dikeroyok hingga mengalami luka serius,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Kamis (24/7/2025).
Identitas lima pelaku yang diamankan adalah MR (15) dari Kecamatan Semen, RDM (16) dan AR (18) dari Gampengrejo, FA (18) dari Kecamatan Ngasem, dan MA (20) dari Kecamatan Kayen Kidul. Polisi mengungkap peran masing-masing pelaku, mulai dari menendang motor hingga melempar batu ke arah korban.
Korban mengalami luka cukup parah, di antaranya memar di bagian punggung, luka pada pelipis yang mengeluarkan darah, serta lecet di mata kaki. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polres Kediri Kota pada Minggu (6/7/2025), dan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim.
Dalam proses penangkapan, tiga pelaku anak diamankan lebih dulu pada Kamis (10/7/2025). Sementara dua pelaku dewasa ditangkap pada Minggu (13/7/2025). Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, batu, aksesoris kendaraan, serta sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
AKP Cipto menegaskan, para pelaku dewasa dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara itu, pelaku anak dikenai Pasal 80 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 170 KUHP.
“Seluruh pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas dan pergaulan anak-anaknya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan jalanan bisa muncul dari kelompok usia muda jika tidak diawasi dengan baik. Polres Kediri Kota memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi menjaga ketertiban di wilayah hukumnya.




