Kapolri: 46 Orang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Karhutla di Riau

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan perkembangan terbaru penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau. Hingga saat ini, sebanyak 46 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Para tersangka diduga kuat terlibat dalam aktivitas pembakaran lahan yang mengakibatkan terbakarnya lebih dari 280 hektare wilayah.
Dalam keterangannya pada Kamis (24/7/2025), Kapolri menyatakan bahwa pihak Polda Riau tengah mendalami lebih jauh terkait motif serta modus operandi para pelaku. Menurutnya, proses penegakan hukum terhadap para tersangka telah berjalan, baik terhadap mereka yang membakar lahan secara sengaja maupun yang melakukannya karena kelalaian.
“Kapolda tadi melaporkan bahwa ada 46 tersangka yang saat ini sudah diamankan dan tengah diproses. Mereka terlibat dalam pembakaran, apakah ini dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian, yang jelas menyebabkan sekitar 280 hektare lahan terbakar,” ujar Kapolri.
Sementara itu, upaya pemadaman kebakaran terus digencarkan. Satgas Karhutla dilaporkan telah menerapkan berbagai metode, mulai dari water bombing hingga modifikasi cuaca menggunakan teknologi Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Kapolri berharap langkah ini dapat segera membawa hasil nyata di lapangan.
“Upaya yang dilakukan tim mulai dari water bombing sampai dengan modifikasi cuaca terus dijalankan. Harapannya, OMC bisa bekerja maksimal sehingga dalam waktu dekat terjadi hujan di titik-titik rawan kebakaran,” jelasnya.
Selain itu, Polri juga berencana menambah armada helikopter untuk memperkuat pemadaman, terutama di daerah yang sulit dijangkau. Salah satunya adalah wilayah perbukitan di Rokan Hulu, yang hanya bisa ditangani melalui jalur udara.
“Kami akan menambahkan heli untuk melaksanakan water bombing di wilayah tersebut. Ini diharapkan bisa mempercepat proses pemadaman dan mengurangi dampak kebakaran,” tambah Kapolri.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi dan seluruh lapisan masyarakat dalam mengatasi persoalan Karhutla. Edukasi serta pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan harus terus ditingkatkan agar kasus serupa tidak terulang.
Dengan jumlah tersangka yang terus bertambah, Kapolri menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku Karhutla, sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta mengurangi risiko bencana kabut asap yang kerap terjadi setiap tahun.




