Berita

Satgas Pangan Polri Ungkap Praktik Curang Penjualan Beras, Potensi Rugikan Masyarakat Rp99,35 Triliun

Jakarta, 24 Juli 2025 — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri berhasil mengungkap praktik curang dalam penjualan beras bermerek yang tidak memenuhi standar mutu dan berpotensi merugikan masyarakat hingga Rp99,35 triliun per tahun. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., dan dibuka oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa praktik penjualan beras yang tidak sesuai standar merupakan bentuk pelanggaran serius dan kejahatan terhadap konsumen. Menurutnya, langkah ini merupakan respons cepat atas hasil investigasi Kementerian Pertanian dan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan standar mutu pangan,” tegas Brigjen Helfi.

Kasus ini terungkap setelah Kementerian Pertanian melaporkan hasil investigasi pada 26 Juni 2025 terkait beredarnya beras premium dan medium yang tidak sesuai dengan ketentuan harga, berat, dan mutu. Dari 268 sampel beras dari 212 merek yang diuji di 10 provinsi, ditemukan bahwa mayoritas tidak memenuhi syarat.

Data mengungkap bahwa 85,56% beras premium dan 88,24% beras medium tidak sesuai dengan standar mutu. Lebih dari setengah produk dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan banyak yang memiliki berat riil di bawah takaran pada kemasan.

Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan intensif, termasuk pengambilan sampel di pasar tradisional dan ritel modern, uji laboratorium, serta pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Hasil uji laboratorium menyebut lima merek beras premium yang tidak memenuhi mutu, yakni Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, Sania, dan Jelita.

Adapun tiga pihak yang bertanggung jawab atas produk tersebut adalah PT PIM (produsen Sania), PT FS (produsen Setra Ramos), dan Toko SY (produsen Jelita). Polri telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Jakarta Timur, Subang, dan Serang, serta menyita 201 ton beras berikut dokumen produksi, izin edar, dan hasil pengujian.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa praktik menjual produk pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah bentuk kejahatan serius. Para pelaku saat ini telah masuk ke tahap penyidikan dan disangkakan melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Langkah lanjutan yang akan diambil Polri meliputi pemeriksaan saksi korporasi, gelar perkara untuk penetapan tersangka, penelusuran merek beras lain yang diduga bermasalah, dan pelacakan aset hasil kejahatan.

Menutup konferensi pers, Brigjen Helfi menyerukan kerja sama lintas sektor untuk membangun ekosistem pangan yang adil, sehat, dan transparan. “Kami harap penindakan ini menjadi efek jera bagi pelaku usaha curang. Mari bersama menjaga keamanan pangan untuk masa depan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button