Berita

Mbak Wali Ajak Pemilik Warung Tolak Rokok Ilegal dalam Sosialisasi Cukai di Kediri

Wali Kota Kediri mengajak para pemilik warung menolak rokok ilegal demi mendukung penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara dari cukai

KEDIRI — Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, mengajak seluruh pemilik warung kelontong untuk menolak peredaran rokok ilegal saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, Selasa (29/07/2025). Kegiatan yang berlangsung di kawasan wisata Goa Selomangleng ini diikuti oleh 50 pemilik warung dari Kelurahan Campurejo dan Pojok, Kecamatan Mojoroto.

Dalam sambutannya, Wali Kota yang akrab disapa Mbak Wali ini menegaskan bahwa para pemilik toko kelontong memegang peran vital dalam menggerakkan roda perekonomian Kota Kediri. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan mereka untuk tidak menjual rokok ilegal menjadi bagian penting dari pembangunan kota yang sehat dan berdaya saing.

“Keberadaan panjenengan semua sangat penting bagi kota ini. Salah satunya adalah dengan ikut menjaga peredaran barang legal, khususnya rokok. Jangan sampai memperjualbelikan rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Mbak Wali.

Mbak Wali menjelaskan bahwa rokok ilegal umumnya berupa rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bebas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Ia menekankan bahwa cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang hasilnya dikembalikan kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Lebih lanjut, dana DBHCHT telah dimanfaatkan oleh Pemkot Kediri untuk mendanai berbagai program, mulai dari peningkatan fasilitas di RSUD Gambiran dan RSUD Kilisuci, pemberian bantuan modal usaha, hingga pembangunan infrastruktur. “Setiap batang rokok legal yang dijual turut membangun kota ini,” ujarnya.

Meski demikian, Mbak Wali mengakui masih ada tantangan besar dalam pemberantasan rokok ilegal. Hingga Juni 2025, Bea Cukai Kediri telah melakukan 40 penindakan dan mengamankan puluhan juta batang rokok ilegal, yang sebagian besar berupa rokok polos tanpa pita cukai. Bahkan pada Operasi Bersama tanggal 24 Juni 2025 di Mojoroto, ditemukan 2.020 batang rokok ilegal yang masih beredar.

Ia juga mengingatkan bahwa rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar mutu dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Kalau panjenengan melihat atau mengetahui adanya penjualan rokok ilegal, segera laporkan ke Bea Cukai atau Satpol PP,” tegasnya.

Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari KPP Bea Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Polres Kediri Kota. Hadir pula Kepala Bea Cukai Kediri Ardiyatno, Kepala Satpol PP Syamsul Bahri, Camat Mojoroto Bambang Tri, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi serupa yang sebelumnya digelar di Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Kota.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button