Polres Pasuruan Berhasil Bongkar Jaringan Besar Narkoba, 350 Gram Sabu dan 724 Butir Ekstasi Disita

PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, polisi berhasil mengungkap jaringan besar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan, dengan mengamankan seorang bandar utama berinisial DK, warga Kecamatan Prigen.
Pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan dua orang kurir narkoba, yakni KD alias Guplek dan AN, yang ditangkap di sebuah vila mewah di Kota Batu pada Sabtu (26/7/2025). Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui merupakan kaki tangan dari DK, sang bandar besar yang menjadi target lama kepolisian.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa DK berhasil diringkus di wilayah Bali saat hendak melarikan diri setelah anak buahnya lebih dahulu diamankan. “Penangkapan ini hasil pengembangan kasus sebelumnya. DK adalah pemasok utama sabu yang disalurkan kepada KD dan AN,” ujar Iptu Yoyok, Senin (4/8/2025).
Usai ditangkap, tim Satresnarkoba segera melakukan penggeledahan di kediaman DK yang berada di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 350 gram sabu-sabu siap edar dan 724 butir pil ekstasi. Barang-barang haram ini diduga kuat akan diedarkan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya, termasuk daerah Gempol dan Prigen.
“Jumlah barang bukti menunjukkan skala peredaran yang besar. Ini bukan jaringan kecil. DK adalah aktor penting dalam rantai distribusi narkoba di wilayah ini,” tambah Iptu Yoyok. Selain narkoba, petugas juga menyita sejumlah alat komunikasi dan catatan transaksi yang kini sedang didalami.
DK kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, yakni minimal 6 tahun penjara dan dapat diperberat hingga hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, tergantung keputusan pengadilan.
Penangkapan DK menjadi peringatan keras bagi jaringan lain yang masih beroperasi. Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti di satu titik. “Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kami akan terus memburu pelaku-pelaku lain sampai akar jaringan ini benar-benar tercabut,” tegas Iptu Yoyok.
Kasus ini juga membuka mata masyarakat bahwa peredaran narkoba masih sangat marak di wilayah Pasuruan barat, dan menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum. Masyarakat diimbau untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.




