Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang, Tersangka Raup Rp160 Juta

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial MA (49) diamankan setelah tertangkap tangan melakukan pemindahan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Kamis, 31 Juli 2025. Polisi mendapati MA sedang menyuntikkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg menggunakan peralatan sederhana yang telah ia persiapkan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, melalui Kaur Penum Subbid Penmas, Kompol Gandi Darma Yudanto, dalam konferensi pers Selasa (5/8/2025), menyampaikan bahwa aksi ilegal tersebut telah dilakukan tersangka selama setahun. “Dari kegiatan ini, pelaku berhasil meraup keuntungan lebih dari Rp160.200.000,” ungkap Kompol Gandi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, baik yang kosong maupun yang berisi. Selain itu, satu unit mobil Suzuki Carry N 9085 EH, timbangan digital, serta peralatan penyuntikan LPG juga diamankan.
Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan modus yang digunakan tersangka. “Tabung 12 kg didinginkan menggunakan es batu agar tekanannya rendah, sementara tabung 3 kg dibalik, lalu isi gasnya dipindahkan menggunakan regulator. Dalam sehari, tersangka mampu memproduksi lima hingga enam tabung 12 kg hasil suntikan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, MA membeli LPG subsidi 3 kg seharga Rp17.500 per tabung dari agen resmi, kemudian menjual LPG hasil suntikan ke tabung 12 kg dengan harga Rp190 ribu hingga Rp195 ribu. Untuk menghasilkan satu tabung LPG 12 kg, dibutuhkan sekitar 4,5 tabung LPG 3 kg.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Damus.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi LPG bersubsidi di wilayah masing-masing. Jika menemukan praktik serupa, warga diharapkan segera melaporkan ke pihak kepolisian agar penyalahgunaan LPG bersubsidi dapat ditekan. (*)




