Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Pakistan yang Melanggar Izin Tinggal

KEDIRI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menindak tegas pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi seorang Warga Negara Pakistan berinisial AB (24) pada Selasa (5/8/2025). Tindakan ini dilakukan setelah AB terjaring dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang digelar pada 15–16 Juli 2025 di wilayah kerja Imigrasi Kediri, meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang.
AB diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Maret 2025 menggunakan Visa Kunjungan Wisata dengan masa tinggal 60 hari dan opsi perpanjangan hingga maksimal 180 hari. Namun, izin tinggalnya berakhir pada 8 Juli 2025 dan tidak diperpanjang, sehingga ia melanggar aturan dengan overstay selama delapan hari.
Setelah diamankan, AB menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kediri dan dikenai tindakan pendetensian. Langkah ini sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberi kewenangan kepada petugas imigrasi untuk menahan orang asing yang tidak memiliki izin tinggal sah atau izinnya telah kedaluwarsa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AB dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2011. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa orang asing yang overstay kurang dari 60 hari dikenai biaya beban, dan jika tidak dibayar, akan dikenai deportasi serta penangkalan.
Proses pemulangan AB dilakukan dengan pengawalan ketat petugas Imigrasi Kediri. Ia diterbangkan menggunakan maskapai Thai Airways, rute Jakarta–Bangkok (TG434) dan dilanjutkan Bangkok–Lahore (TG345). Seluruh proses deportasi berlangsung lancar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) keimigrasian yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga kedaulatan negara. “Tindakan pendeportasian dan penangkalan ini memastikan setiap warga negara asing mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah kerja kami,” ujarnya.
Selain menegakkan hukum, Imigrasi Kediri juga mengingatkan masyarakat dan pihak terkait untuk lebih proaktif melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melanggar aturan. Operasi pengawasan seperti Wirawaspada 2025 menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi gangguan ketertiban dari pelanggaran izin tinggal.
Dengan adanya tindakan tegas ini, Kantor Imigrasi Kediri berharap seluruh WNA yang berada di Indonesia semakin sadar akan kewajiban untuk menaati peraturan keimigrasian. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.




