Perda Bale Kerta Adhyaksa Disahkan, Ketut Sumedana Raih Penghargaan Khusus

Jakarta – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali. Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-34 DPRD Bali pada Kamis (14/8) melalui Keputusan DPRD Bali Nomor 16 Tahun 2025, yang mendapat persetujuan bulat dari seluruh fraksi.
Momentum pengesahan Perda ini bertepatan dengan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali, menjadikannya hadiah istimewa bagi masyarakat. Kehadiran Bale Kerta Adhyaksa diharapkan dapat memperkuat peran desa adat dalam penyelesaian berbagai sengketa dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif berbasis hukum adat.
Tokoh sentral di balik lahirnya konsep Bale Kerta Adhyaksa adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sekaligus putra daerah, Ketut Sumedana. Selama ini, Ketut dikenal konsisten mendorong penyelesaian perkara di tingkat desa dan kelurahan berbasis kearifan lokal, terutama peran desa adat.
Sebagai bentuk apresiasi atas gagasan tersebut, DPRD Bali menganugerahkan penghargaan Kerthi Bali Sewaka Nugraha kepada Ketut Sumedana. Penghargaan ini dinilai istimewa karena diserahkan tepat di momen perayaan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali.
“Penghargaan ini sangat istimewa, apalagi diberikan tepat di Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali,” ungkap Sumedana usai menerima penghargaan. Ia berharap Bale Kerta Adhyaksa dapat segera diimplementasikan di seluruh kabupaten/kota di Bali, sehingga dapat menjadi barometer dan role model bagi provinsi lain. Hal ini sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, turut memberikan apresiasi. Menurutnya, Bale Kerta Adhyaksa adalah terobosan hukum yang mengadopsi pendekatan keadilan restoratif berbasis living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat. Gagasan ini dinilainya sebagai langkah besar yang bersejarah bagi bangsa.
Yakub juga menilai konsep ini selaras dengan visi Astacita Prabowo, yang menitikberatkan pada reformasi hukum, pembangunan dari desa, serta mewujudkan keadilan dan kemanusiaan yang beradab. Ia menyebut, jika berjalan optimal, Bale Kerta Adhyaksa akan memberikan dampak positif besar bagi keberhasilan agenda pemerintahan Prabowo-Gibran.
Lebih jauh, Yakub menekankan bahwa dukungan masyarakat terhadap implementasi Bale Kerta Adhyaksa sangat kuat, khususnya di Bali. Ia bahkan meyakini bahwa lembaga penyelesaian perkara berbasis hukum adat ini berpotensi menjadi pilot project penting yang dapat diterapkan di tingkat nasional, membawa pendekatan hukum yang lebih humanis dan sesuai dengan nilai-nilai lokal.




