Polres Blitar Kota Bongkar Ladang Ganja dan Amankan 9 Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025

KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim menorehkan capaian besar dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025. Dalam operasi yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025 ini, sembilan tersangka berhasil diamankan dari berbagai kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, dalam konferensi pers Rabu (10/9/2025) mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2,46 gram sabu-sabu, 0,75 gram ganja kering, 1.403 butir pil dobel L, serta 820 batang tanaman ganja yang ditemukan di sebuah lahan di Kabupaten Blitar.
Kasus ladang ganja milik SA (38), warga Desa Krisik Kecamatan Gandusari, menjadi sorotan utama. Polisi berhasil membongkar praktik budidaya ganja ini setelah salah seorang pelaku yang diamankan sebelumnya terbukti positif mengonsumsi ganja. Dari pengembangan kasus itu, polisi menemukan ratusan tanaman ganja tumbuh subur di belakang rumah SA.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, SA membeli bibit ganja secara online sekitar dua tahun lalu. Tanaman tersebut kemudian ia rawat sendiri hingga bisa dipanen. Ia mengaku beroperasi tanpa jaringan besar dan menjual hasil panennya secara langsung kepada konsumen di wilayah Blitar dan Malang.
Modus penjualannya pun bervariasi. SA menjual ganja dalam bentuk tanaman hidup dengan harga Rp300 ribu per pohon, sementara ganja kering siap pakai dilepas dengan harga Rp5 juta per kilogram. Praktik ini sudah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya berhasil diungkap.
AKBP Yudho menegaskan pihaknya masih mendalami asal-usul bibit ganja tersebut. Dugaan sementara, bibit didatangkan dari luar Jawa. Namun, suburnya kontur tanah di Gandusari membuat tanaman ganja dapat tumbuh dengan baik. “Kami terus kembangkan penyelidikan untuk memutus kemungkinan adanya rantai peredaran lebih besar,” tegasnya.
Selain kasus ladang ganja, Polres Blitar Kota juga berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkoba lainnya. Dari pengungkapan tersebut, delapan tersangka turut diamankan dengan berbagai barang bukti pil dobel L, sabu, dan ganja kering dalam jumlah lebih kecil.
Kini, seluruh tersangka masih ditahan di Mapolres Blitar Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kesehatan, dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari empat tahun hingga 15 tahun penjara, tergantung jenis dan peran masing-masing pelaku. Polres Blitar Kota menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.




