Berita

Operasi Tumpas Narkoba 2025, Polres Blitar Ungkap 10 Kasus dan Amankan 13 Tersangka

BLITAR – Polres Blitar Polda Jatim kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkoba melalui Operasi Tumpas Narkoba 2025. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengungkap 10 kasus dengan total 13 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika, obat-obatan terlarang (okerbaya), hingga minuman keras ilegal.

Dari jumlah tersebut, enam kasus merupakan tindak pidana psikotropika dan okerbaya dengan enam tersangka, sementara satu kasus lainnya terkait peredaran minuman keras ilegal dengan satu tersangka. Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari sabu-sabu, pil Double L, psikotropika, hingga ribuan botol arak siap edar.

Polisi menyita sabu-sabu seberat 40 gram, 17.226 butir pil Double L, Logo Y, Dextro, dan DMP, serta 69 butir psikotropika jenis Alprazolam. Selain itu, turut diamankan 1.750 botol arak, 12 unit ponsel berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp 615.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Total nilai jual barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp 177 juta.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazzlurahman mengungkapkan bahwa dari hasil pengungkapan ini, setidaknya 6.485 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya narkoba dan minuman keras ilegal. Menurutnya, keberhasilan operasi ini membuktikan komitmen kuat aparat kepolisian dalam menjaga masyarakat dari kerusakan akibat barang haram tersebut.

Salah satu kasus menonjol terjadi pada 4 September 2025, saat Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan dua tersangka berinisial J.N.S. (37) dan A.Y. (39) di wilayah Kediri dan Blitar. Dari tangan mereka, polisi menyita 889 butir pil Double L beserta peralatan pendukung. Keduanya dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Beberapa hari kemudian, pada 8 September 2025, aparat kembali meringkus dua tersangka lain, yakni M.Y. alias Melon dan A.L.S. alias Pete, di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, dan di Kota Blitar. Dari keduanya, petugas mengamankan 959 butir pil Double L yang siap diedarkan.

Masih di tanggal yang sama, Polres Blitar juga menggagalkan peredaran 1.750 botol arak ilegal yang diangkut dengan truk di Jalan Raya Selopuro. Pelaku berinisial M.A., warga Garum, Blitar, diamankan bersama 35 kardus arak sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, M.A. dijerat Pasal 492 KUHP tentang penjualan minuman keras ilegal, dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazzlurahman menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba maupun minuman keras ilegal. “Setiap butir narkoba dan botol miras yang kami sita berarti menyelamatkan nyawa dari kerusakan dan kehancuran. Kami akan terus menegakkan hukum demi terciptanya masyarakat aman, sehat, dan bebas narkoba,” tegasnya.

Dengan keberhasilan mengungkap 10 kasus dan 13 tersangka, Polres Blitar membuktikan keseriusannya menjaga generasi muda dari ancaman narkoba dan miras ilegal. Operasi Tumpas Narkoba 2025 sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat kepolisian siap menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak masyarakat dengan peredaran barang haram.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button