Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, 9 Tersangka Dibekuk

Jakarta, 25 September 2025 – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan nilai kerugian mencapai Rp204 miliar. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2 Juli 2025, kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh tim Subdit 2 Perbankan.
Sindikat ini menggunakan modus dengan menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan menjalin kerja sama dengan oknum internal bank. Target mereka adalah rekening dormant atau rekening tidak aktif, yang kemudian dipindahkan dananya ke sejumlah rekening penampungan secara ilegal.
Dalam konferensi pers, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim yang solid lintas lembaga. “Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan, yang didukung koordinasi intensif dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi di Mabes Polri, Kamis (25/9).
Menurut Brigjen Helfi, eksekusi pembobolan dilakukan setiap hari Jumat pukul 18.00 WIB, saat bank sudah tutup, untuk menghindari sistem deteksi internal. Salah satu eksekutor, mantan teller bank, mendapat akses User ID Core Banking System dari Kepala Cabang Pembantu. Dengan akses tersebut, mereka berhasil memindahkan dana Rp204 miliar tanpa terdeteksi nasabah.
Dana hasil kejahatan tersebut kemudian disebar ke lima rekening penampungan. Namun, transaksi mencurigakan ini berhasil dilacak oleh pihak bank, yang segera melaporkannya ke Bareskrim. Dari hasil penyelidikan, Polri menetapkan sembilan orang tersangka yang terbagi ke dalam tiga kelompok, yakni oknum karyawan bank, pelaku pembobolan, dan pelaku pencucian uang.
Dari kelompok oknum bank, tersangka adalah AP selaku Kepala Cabang Pembantu dan GRH selaku Consumer Relation Manager. Kelompok pelaku pembobolan terdiri atas C alias K sebagai otak sindikat, DR konsultan hukum, NAT eks pegawai bank sekaligus eksekutor, R sebagai mediator, dan TT fasilitator keuangan ilegal. Sementara dari kelompok pencucian uang, tersangka yakni DH yang berperan membuka blokir rekening serta IS sebagai pemilik rekening penampungan.
Polri juga mengungkap bahwa dua tersangka, yakni C alias K dan DH, terkait dengan kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 22 unit ponsel, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu mini PC, dan satu laptop Asus ROG.
Para tersangka dijerat dengan berlapis pasal dari empat undang-undang, yakni UU Perbankan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar, UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta, UU Transfer Dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant. Ia menekankan pentingnya memperbarui data, memantau aktivitas rekening, dan mengaktifkan notifikasi transaksi agar tidak menjadi korban sindikat kejahatan perbankan. Polri sendiri masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan.




