Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan, Lima Orang Jadi Tersangka

Kediri Kota – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan hingga pembacokan yang terjadi di Jalan Dworowati, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Dari kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah RAS (20), warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Akibat aksi brutal para pelaku, korban mengalami luka-luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Kejadian ini sempat menggemparkan warga sekitar lantaran terjadi di tengah malam dengan melibatkan sejumlah remaja.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota pada Jumat (26/9/2025) menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, korban bersama rekannya sedang perjalanan pulang usai nongkrong di sekitar SPBU Ngampel. Saat melintas, rombongan pelaku yang berjumlah sekitar 10 motor meneriaki korban dengan kata-kata provokatif.
“Korban kemudian dikejar hingga depan dealer Yamaha Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Ngampel. Di lokasi itu, salah satu teman korban dipukul menggunakan ruyung. Saat korban berusaha balik arah untuk pulang, kelompok pelaku kembali menghadang dan menyerang mereka di sekitar Simpang Empat Mrican,” jelas AKP Cipto.
Serangan itu berujung pada aksi kekerasan lebih lanjut, di mana korban RAS dibacok menggunakan celurit hingga mengalami luka di bagian pinggang. Tidak hanya itu, korban juga menerima pukulan, tendangan, hingga lemparan benda tumpul yang membuat kondisinya semakin parah.
Berdasarkan laporan dan bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota bergerak cepat. Pada Rabu (24/9/2025), polisi berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku. Dari hasil penyidikan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya dikembalikan ke orang tua mereka karena tidak terbukti ikut serta dalam aksi kekerasan tersebut.
Kelima tersangka memiliki peran berbeda. FJ (18) melempar gagang sapu dan memukul korban, SSK (16) melempar batu, RT (16) membacok korban dengan celurit, FRA (17) menendang korban, serta MTM (17) memukul korban dengan ruyung dan tangan mengepal. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka-luka.
AKP Cipto menegaskan, Polres Kediri Kota berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mengingatkan agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak terlibat dalam tindak kekerasan maupun aksi premanisme. “Jika ada yang nekat melakukan, kami akan merespons cepat dengan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.




