Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar, Sita 84 Gram Sabu dari Tangan Tersangka

GRESIK – Komitmen Polres Gresik Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus perantara sabu dengan barang bukti mencapai 84 gram.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Keduanya diketahui berinisial R (49), warga Tlogopojok, dan SA (44), warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip. Barang haram itu disimpan dalam tas kresek hitam dan juga di dalam tempat kacamata,” ujar AKP Ahmad Yani, Senin (29/9/2025).
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu set alat hisap (bong) bekas pakai, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, uang tunai Rp7 juta, serta dua unit ponsel Samsung yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan, masa depan, hingga merenggut nyawa.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik di nomor WhatsApp 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA),” tegas Kapolres.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, Polres Gresik optimis dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkoba sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.




