KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang Liar, Wujudkan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api

Kediri – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menutup perlintasan sebidang liar di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum. Tindakan ini merupakan bagian dari program normalisasi jalur yang secara rutin dilaksanakan oleh KAI.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyampaikan bahwa penutupan perlintasan liar tersebut menjadi upaya strategis untuk meminimalisasi risiko kecelakaan yang melibatkan kereta api dan pengguna jalan. “Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujarnya di Madiun, Selasa (7/10/2025).
Menurut Zainul, keberadaan perlintasan sebidang liar sangat berbahaya karena tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan yang memadai. Hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup sedikitnya 10 titik perlintasan liar dari total target 15 titik yang akan diselesaikan sepanjang tahun ini. Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan perusahaan dalam mewujudkan jalur kereta api yang aman dan tertib.
Lebih lanjut, Zainul menjelaskan bahwa selain menutup perlintasan liar, pihaknya juga melarang keras pembangunan gedung, pagar, tanggul, atau penanaman pohon tinggi di sekitar jalur kereta api. Aktivitas-aktivitas tersebut dapat mengganggu pandangan bebas masinis dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi perjalanan kereta api.
Larangan tersebut, kata Zainul, memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 178 ditegaskan bahwa setiap pihak dilarang membangun atau menempatkan benda di area jalur kereta api yang dapat mengancam keselamatan perjalanan. Sementara Pasal 192 mengatur sanksi pidana bagi pelanggar, yaitu penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” tegas Zainul. Ia juga meminta warga agar tidak membuat jalan pintas baru di area rel karena hal tersebut sangat berisiko.
Selain menutup perlintasan liar, KAI Daop 7 Madiun juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Program edukasi keselamatan ini dilakukan melalui berbagai kegiatan langsung di lapangan, termasuk penyuluhan di desa-desa yang berdekatan dengan jalur rel. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api.
Zainul menambahkan bahwa KAI terus mengimbau masyarakat untuk hanya melintas di perlintasan resmi yang telah dilengkapi dengan pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya. “Dengan kerja sama dan kepatuhan semua pihak, kita bisa bersama-sama menciptakan perjalanan kereta api yang lebih aman, tertib, dan nyaman,” pungkasnya.




