Berita

Langgar Aturan Keimigrasian, Dua WN Tiongkok Dideportasi dari Kediri

Kasus ini mencuat sejak keduanya terjaring dalam Operasi Wirawaspada 2025 yang digelar oleh Imigrasi Kediri pada Juli lalu. Saat itu, petugas menemukan bahwa kedua warga asing tersebut tidak melaporkan perubahan alamat tinggalnya, padahal keduanya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri.

Dalam proses persidangan yang digelar Senin, 29 September 2025, Majelis Hakim yang dipimpin Khairul, S.H., M.H. memutuskan bahwa keduanya bersalah karena melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) UU Keimigrasian. Mereka dijatuhi hukuman denda Rp20 juta, dengan ketentuan kurungan dua bulan jika denda tidak dibayar.

Setelah menjalani putusan pengadilan, Kantor Imigrasi Kediri langsung bergerak cepat. Petugas melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. WQ dan WX diterbangkan ke Guangzhou, Tiongkok, menggunakan maskapai China Southern Airlines nomor penerbangan CZ8138, dengan pengawalan ketat hingga gerbang keberangkatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar hukuman, melainkan pesan tegas bagi semua warga negara asing di Indonesia.

“Kami memastikan hanya warga asing yang memberi manfaat dan berdampak positif yang boleh beraktivitas di Kediri. Siapa pun yang melanggar aturan keimigrasian akan kami tindak tanpa kompromi,” tegasnya.

Menurut Antonius, kasus ini menjadi peringatan keras agar seluruh warga negara asing tidak menyepelekan kewajiban administratif mereka. Ia menambahkan, setiap perubahan identitas, pekerjaan, penjamin, hingga alamat tinggal wajib dilaporkan ke Kantor Imigrasi setempat.

Langkah tegas ini juga menunjukkan komitmen Imigrasi Kediri dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban nasional. Selain menjaga keamanan wilayah, tindakan ini diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran keimigrasian yang kerap muncul akibat kurangnya kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum di Indonesia.

Dengan berakhirnya proses deportasi tersebut, Kantor Imigrasi Kediri menegaskan bahwa mereka akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing, memastikan setiap keberadaan mereka di wilayah Kediri benar-benar legal, bermanfaat, dan sesuai aturan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button