Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Bongkar Sindikat Curanmor 17 TKP Lintas Provinsi

NGAWI – Kinerja cepat dan sigap jajaran Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim kembali membuahkan hasil gemilang. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang melibatkan jaringan pelaku berpengalaman dengan total 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyampaikan langsung hasil pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Ruang Guyup Polres Ngawi, Senin (20/10/2025). Ia menjelaskan bahwa pelaku utama berinisial S alias Benjo (45), warga Klaten, Jawa Tengah, merupakan residivis kambuhan yang sudah lima kali terjerat kasus serupa.
“Pelaku S baru saja bebas dari Lapas Klaten pada Agustus 2025. Namun, tidak lama setelah keluar, ia kembali melakukan kejahatan yang sama dengan modus serupa,” ujar AKBP Charles.
Aksi terakhir pelaku terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah bengkel dinamo milik warga di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Dengan berpura-pura memperbaiki dinamo truk, pelaku secara diam-diam membawa kabur sepeda motor milik korban asal Madiun. Ketika hingga siang hari pelaku tak kunjung kembali, korban menyadari telah menjadi korban pencurian dan segera melapor ke Polsek Karangjati.
Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah kejadian, motor korban berhasil ditemukan di rumah dua orang penadah — W (42), warga Sidoarjo, dan SI alias Jibrut (34), warga Nganjuk. Keduanya mengaku mendapatkan kendaraan tersebut dari S alias Benjo.
“Dari hasil interogasi, pelaku utama mengakui tidak hanya melakukan pencurian di Ngawi, melainkan juga di 16 lokasi lainnya di Jawa Timur dan Jawa Tengah,” ungkap AKBP Charles. Rincian 17 TKP tersebut meliputi Ngawi (1), Madiun (1), Tuban (1), Sragen (1), Solo (1), Klaten (7), Sukoharjo (2), dan Boyolali (3).
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, antara lain lima unit sepeda motor hasil curian, termasuk satu unit Honda Supra X 125 dengan nomor polisi AE-4513-FO yang dilaporkan hilang di Ngawi, serta beberapa kendaraan tanpa pelat nomor dari TKP lainnya.
Kapolres Ngawi menegaskan bahwa ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ngawi. Mereka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya. “S dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, sedangkan dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Charles menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. “Ini bukti komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan jalanan. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Ngawi,” tegasnya.
Dengan pengungkapan cepat ini, Polres Ngawi berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan agar berpikir seribu kali sebelum beraksi di wilayah hukum Jawa Timur.




