Berita

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Magelang – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta sejumlah instansi terkait, menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Senin (3/11). Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga kawasan konservasi dari praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Langkah tegas ini dilakukan menyusul laporan masyarakat dan informasi dari sejumlah kementerian serta lembaga terkait yang menemukan adanya aktivitas tambang tanpa izin di kawasan konservasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat menemukan sekitar 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan. Temuan ini menunjukkan bahwa praktik tambang ilegal di kawasan tersebut telah berlangsung cukup masif dan terorganisir.

Dalam operasi gabungan tersebut, tim melakukan penindakan di beberapa titik utama, antara lain di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Kecamatan Muntilan. Berdasarkan pemeriksaan oleh Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah bersama Balai TNGM, lokasi tersebut terbukti tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan secara hukum berada di dalam kawasan taman nasional yang seharusnya bebas dari aktivitas tambang komersial.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck dari lokasi penambangan ilegal. Dari hasil pendalaman, diketahui aktivitas tambang tersebut telah berjalan selama sekitar 1,5 tahun, dengan luas bukaan lahan mencapai 6,5 hektar dan nilai transaksi keuangan sekitar Rp48 miliar. Jika ditotal dari seluruh kegiatan tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, nilai transaksi ekonomi gelap ini diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar lereng Merapi. “Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” tegasnya.

Brigjen Irhamni menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara tegas, namun tetap memperhatikan aspek sosial serta keberlanjutan lingkungan. Ia menilai bahwa penindakan terhadap tambang ilegal harus dibarengi dengan sinergi lintas lembaga agar solusi yang dihasilkan dapat bersifat jangka panjang dan menyeluruh.

“Kami terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk menyusun langkah-langkah solutif dan program pemulihan bagi masyarakat. Penertiban ini bukan semata-mata soal penindakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya memastikan kelestarian alam tetap terjaga dan sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Brigjen Irhamni juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan para tokoh lokal yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Magelang. Menurutnya, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan warga menjadi kunci utama dalam menjaga kawasan konservasi dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk terus berperan aktif dalam melindungi kekayaan alam Indonesia, khususnya di kawasan strategis seperti Gunung Merapi yang memiliki nilai ekologis tinggi bagi kehidupan masyarakat sekitar.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button