Berita

Polda Jatim Ungkap Sindikat Pencurian Bersenjata di Minimarket Lintas Provinsi

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat pencurian bersenjata yang kerap beraksi di sejumlah minimarket di wilayah Jawa Timur. Aksi kejahatan kelompok ini teridentifikasi terjadi di empat kabupaten, yakni Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif antara tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran Polres setempat. Dari hasil penyelidikan, empat laporan polisi di empat wilayah berbeda dikaitkan dengan kelompok pelaku yang sebagian telah diamankan.

“Kasus ini melibatkan empat laporan polisi di empat wilayah berbeda. Para pelaku beraksi di minimarket di Kabupaten Magetan, Lamongan, Nganjuk, dan Tuban. Dua orang telah berhasil kami amankan, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (6/11/2025).

Menurut Abast, aksi pertama dilakukan pada 4 September 2025 di sebuah minimarket di Jalan Raya Solo, Maospati, Kabupaten Magetan. Di hari yang sama, pelaku juga melancarkan aksinya di Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Tak berhenti di situ, dua hari kemudian, pada 7 September 2025, kelompok ini kembali beraksi di Jalan Raya Babat, Kabupaten Lamongan, dan terakhir pada 8 September 2025 di Jalan Mata Dinata, Kecamatan Tuban.

Modus operandi kelompok ini terbilang nekat dan berbahaya. Mereka memasuki minimarket pada jam sepi dan mengancam karyawan menggunakan senjata api rakitan jenis pen gun serta dua bilah golok. Setelah mengancam, para pelaku mengambil uang tunai dari laci kasir maupun brankas, serta membawa kabur rokok dalam jumlah besar sebelum membagi hasil kejahatan di antara anggota kelompok.

“Para tersangka ini menggunakan satu unit mobil sewaan untuk berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Bahkan dalam satu hari mereka bisa melakukan dua hingga tiga aksi pencurian. Ini merupakan kelompok lintas provinsi yang juga beraksi di wilayah Jawa Tengah,” tambah Kombes Abast.

Dua tersangka yang berhasil diringkus masing-masing berinisial SD alias Ameng (43), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34), warga Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Dua pelaku lainnya yang berinisial I dan T masih dalam pengejaran polisi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, dua bilah golok, dua tas, dua lakban merah, dan satu BPKB kendaraan. Sementara senjata api rakitan yang digunakan telah dibuang oleh pelaku setelah aksi terakhir.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku memiliki kemampuan merakit senjata api secara otodidak. “Senjata pen gun itu dirakit sendiri oleh pelaku. Ia belajar secara otodidak dari rekan-rekannya sesama narapidana. Pelaku ini memang sudah berulang kali keluar masuk lapas, total empat kali,” terang AKBP Jumhur.

Lebih lanjut, AKBP Jumhur menyebut bahwa kelompok ini merupakan jaringan asal Jawa Barat dengan anggota berasal dari wilayah Depok, Serengseng Sawah, dan Bogor. Mereka biasanya menyasar minimarket seperti Alfamart dan Indomaret saat kondisi sepi, terutama ketika hanya ada dua pegawai yang berjaga. Dari setiap aksi, kelompok ini mampu meraup antara Rp20 juta hingga Rp40 juta, belum termasuk hasil penjualan rokok curian.

Selain beraksi di Jawa Timur, sindikat ini juga diketahui melakukan dua aksi serupa di wilayah Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Polda Jatim terus memburu dua pelaku lainnya yang masih DPO. Kami mengimbau masyarakat dan pengelola minimarket untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button