Berita

Polres Ponorogo Amankan Pasutri Diduga Jual Senjata Api Rakitan

PONOROGO — Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim kembali mencetak prestasi dalam menjaga keamanan wilayah dengan berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal. Sepasang suami istri berinisial GY (45) dan MWW (41), warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, diamankan polisi beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan dan 13 butir amunisi aktif.

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli senjata api di wilayah Ponorogo. “Kami menerima laporan dari warga yang resah, dan tim langsung melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kompol Ari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan MWW di Terminal Seloaji saat hendak menaiki bus antar kota. Kepada petugas, MWW mengaku bahwa dirinya membawa senjata api rakitan milik suami sirinya, GY, yang saat itu sedang berada di Depok, Jawa Barat.

“Dari hasil pemeriksaan, MWW mengakui akan menjual senjata api rakitan tersebut. Selanjutnya, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan GY di Depok,” terang Kompol Ari Bayuaji.

Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa senjata api rakitan beserta 13 butir amunisi tersebut dibeli dari seorang warga Ngawi seharga Rp35 juta. Awalnya, pasangan tersebut berdalih hanya ingin memiliki senjata tersebut untuk koleksi pribadi. Namun, setelah didalami, polisi menemukan indikasi bahwa senjata tersebut hendak dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

“Kami masih terus mendalami motif serta jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang menjadi pemasok atau pembeli,” tambah Kompol Ari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara maksimal 20 tahun.

Kompol Ari menegaskan bahwa Polres Ponorogo berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan senjata api ilegal. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan bersama,” pungkasnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button