Polres Jember Bongkar Jaringan Narkotika Antar Pulau, 885 Gram Sabu dan 300 Butir Ekstasi Disita

JEMBER — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember Polda Jawa Timur kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil membongkar jaringan narkoba lintas pulau dengan mengamankan barang bukti sabu seberat hampir satu kilogram dan ratusan butir pil ekstasi siap edar.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus besar ini berawal dari hasil pengembangan penangkapan dua tersangka sebelumnya, yakni AB dan SBR, yang diamankan di wilayah Pakusari, Jember. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial WR melalui sistem “ranjau” — metode pengantaran di mana barang haram diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli.
“Dari keduanya kami kembangkan dan akhirnya diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari WR. Tim langsung bergerak cepat hingga akhirnya WR berhasil kami tangkap di salah satu hotel kawasan Kebonsari, Kabupaten Jember,” ungkap AKBP Bobby dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (11/11/2025).
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi menemukan 88 plastik klip berisi sabu dengan berat total 885,93 gram di dalam tas ransel hitam milik WR. Tak hanya itu, hasil pemeriksaan terhadap ponsel tersangka juga menunjukkan adanya bukti transaksi jual beli pil ekstasi yang dikirim menggunakan layanan paket pos.
“Setelah kami telusuri lebih lanjut, keesokan harinya, tepatnya pada Selasa, 14 Oktober 2025, kami menggiring WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di ponselnya. Hasilnya, kami berhasil menemukan 10 bungkus berisi total 300 butir pil ekstasi berlogo RR, yang disamarkan dalam kemasan makanan ringan,” jelas AKBP Bobby.
Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Noval Muttaqin, menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan, tersangka WR diketahui menjalankan bisnis haram ini dengan jaringan antar pulau, termasuk mengirimkan narkotika ke wilayah Pulau Bali. “WR menggunakan modus ranjau dan sistem pengiriman melalui jasa ekspedisi dengan bantuan beberapa perantara,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua timbangan digital, dua unit ponsel (Tecno Spark dan Samsung), satu tas ransel hitam, dan satu kartu ATM BCA. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan, sementara sampel narkotika telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk memastikan kadar dan jenis zatnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar. “Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tegas Iptu Noval.
Sebagai penutup, Iptu Noval mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Dukungan dan kerja sama masyarakat sangat penting untuk menjaga Jember tetap bersih dari narkoba,” pungkasnya.




