Berita

Polrestabes Surabaya Bongkar Aksi Pencurian Lampu Kota Lama, Ayah dan Anak Jadi Tersangka

SURABAYA – Misteri hilangnya puluhan lampu hias yang mempercantik kawasan wisata Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap. Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian, yang ternyata merupakan ayah dan anak. Aksi mereka sebelumnya sempat viral di media sosial melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan pencurian lampu taman pada malam hari.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini tidak dilakukan sekali, melainkan telah berlangsung sejak Juni 2025. Kawasan yang menjadi target pelaku adalah sepanjang Jalan Mliwis dan Jalan Panggung, yang merupakan bagian dari area wisata Kota Lama Surabaya.

Menurut keterangan polisi, hilangnya total 77 lampu tempel diketahui setelah petugas menerima laporan dari pengelola kawasan dan melakukan penelusuran melalui CCTV. Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pria mengenakan kaos biru mengendarai motor Honda PCX warna putih saat melakukan pencurian pada malam hari. Rekaman itulah yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini.

“Dari rekaman CCTV tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas Kompol Rahmad Aji pada Senin (17/11). Setelah dilakukan penelusuran, polisi mengamankan dua pelaku berinisial MA dan MU, yang berdomisili di Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Keduanya diketahui tinggal satu rumah dan memiliki hubungan dekat—ayah dan anak.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita satu unit hardisk yang berisi rekaman CCTV saat pelaku mengenakan kaos putih dan melakukan pencurian lampu taman. Barang bukti ini menjadi salah satu penguat dalam proses penyidikan. Polisi juga masih menelusuri keberadaan lampu-lampu lain yang belum ditemukan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Lampu-lampu yang dicuri dibongkar menjadi beberapa bagian agar lebih mudah dijual. “Motifnya ekonomi, hasil penjualannya masih didalami. Untuk satu unit lampu, diperkirakan pelaku memperoleh sekitar seratus tiga puluh lima ribu rupiah,” tambah Kompol Rahmad Aji.

Dari hasil pendalaman polisi, sejauh ini baru 15 unit lampu yang berhasil dijual oleh pelaku. Petugas menduga masih ada bagian lain dari lampu yang belum sempat dijual atau disembunyikan. Polrestabes Surabaya juga memastikan akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penjualan barang curian tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik kini masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya potensi pelaku lain maupun penadah yang membeli komponen lampu hasil curian.

Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan kawasan wisata Kota Lama yang menjadi daya tarik publik. Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat indikasi tindak kriminal di sekitar lingkungan masing-masing. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut fasilitas umum dan estetika kota yang telah dibangun demi kenyamanan warga maupun wisatawan. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button