Polresta Sidoarjo Ungkap Misteri Jasad di Arteri Porong, Satu Tersangka Diamankan

SIDOARJO – Misteri penemuan jasad di kawasan Jalan Arteri Porong, Desa Kesambi, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya terungkap. Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil mengidentifikasi korban dan mengamankan satu tersangka dalam kasus ini. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, pada Selasa (18/11/2025).
Jasad yang ditemukan warga pada Jumat (7/11) lalu diketahui berinisial MMA (55), seorang wiraswasta asal Desa Juwet, Porong. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MMK (45), warga Kecamatan Candi, Sidoarjo, yang ternyata merupakan rekan bisnis korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa antara pelaku dan korban terdapat hubungan bisnis yang telah berjalan cukup lama. Namun, pelaku diketahui memiliki utang sekitar Rp22 juta kepada korban. Tekanan atas penagihan utang tersebut menjadi salah satu pemicu konflik yang berujung tindak pidana pembunuhan.
“Pelaku adalah rekan bisnis korban. Ia merasa kesal karena terus ditagih untuk segera melunasi sisa utangnya sekitar Rp22 juta,” jelas Kombes Pol Christian Tobing. Pelaku juga mengaku takut karena korban mengancam akan melaporkannya ke polisi jika utang tidak segera dilunasi.
Peristiwa tragis itu bermula pada Kamis, 6 November 2025, ketika korban MMA mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang. Pelaku MMK kemudian menawarkan diri untuk mengantar korban pulang menggunakan mobilnya. Namun, dalam perjalanan, penagihan utang kembali terjadi dan menimbulkan ketegangan di dalam kendaraan.
Dalam kondisi emosi dan ketakutan, pelaku meminggirkan kendaraan lalu memukul korban hingga tidak sadarkan diri. “Lalu tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kombes Tobing. Setelah menyadari korban telah meninggal, pelaku membawa jasad korban dan membuangnya di kawasan Arteri Porong untuk menghilangkan jejak.
Kasus ini segera ditangani secara profesional oleh Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dalam kurun waktu singkat, polisi berhasil mengumpulkan bukti dan menangkap pelaku. Kombes Tobing menegaskan bahwa tidak akan ada kompromi terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan.
Untuk perbuatannya, tersangka MMK dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kapolresta Sidoarjo juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap ancaman atau tindak kekerasan agar penanganan hukum bisa dilakukan lebih cepat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian masalah secara kekerasan bukanlah jalan keluar. Polresta Sidoarjo memastikan akan terus bergerak cepat dalam mengungkap setiap tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.







