Polres Kediri Kota Gulung Sindikat Narkoba Mojoroto: Ribuan Pil Koplo dan Sabu Siap Edar Disita!

KEDIRI, WartaJenggolo.com – Komitmen Satresnarkoba Polres Kediri Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Dua pemuda asal Kecamatan Mojoroto diringkus petugas setelah terbukti menyimpan ribuan butir pil dobel L dan paket sabu siap edar.
Kedua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi tersebut adalah APC alias Bentet (24), warga Kelurahan Ngampel, dan DAK alias Dapuk (23), warga Kelurahan Campurejo. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis, 19 Februari 2026.
Bermula dari Keresahan Warga Bandar Kidul
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, melalui Kasat Resnarkoba AKP Endro Purwandi, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat. Warga di kawasan Bandar Kidul merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” ungkap AKP Endro.
Penangkapan APC: Ribuan Pil “LL” Ditemukan di Kos
Titik terang muncul saat petugas menggerebek sebuah rumah kos di Kelurahan Bandar Kidul. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan APC beserta barang bukti yang cukup mencengangkan. Petugas menemukan sedikitnya 2.200 butir pil dobel L yang dikemas rapi dalam botol dan plastik klip.
Selain obat keras berbahaya (okerbaya), polisi juga menyita:
- Satu alat press plastik warna biru tua.
- Tiga botol kosong dan satu ponsel.
- Satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi.
Pengembangan Kasus: DAK Ditangkap Bersama Paket Sabu
Tak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap APC menyeret nama rekannya, DAK alias Dapuk. APC mengaku bahwa ribuan pil tersebut merupakan titipan dari DAK. Petugas pun bergerak cepat melakukan pengejaran ke Kelurahan Campurejo.
Di rumah DAK, polisi menemukan barang bukti yang lebih beragam, termasuk narkotika golongan I jenis sabu. Berikut rinciannya:
- 15 plastik klip sabu dengan berat kotor 5,76 gram (berat bersih 3,75 gram).
- 180 butir pil dobel L tambahan.
- Satu timbangan digital merek Camry dan alat hisap (bong).
- Plastik kemasan berbentuk peluru serta berbagai peralatan pembungkus sabu.
“Total barang bukti yang kami amankan dari kedua tersangka mencapai 5,76 gram sabu dan 2.380 butir pil dobel L,” jelas AKP Endro.
Ancaman Pasal Berlapis
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui berperan sebagai pengedar yang akan menjual kembali barang haram tersebut. Kini, baik Bentet maupun Dapuk harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman penjara berat menanti keduanya demi memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Kediri.
“Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kediri Kota untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” pungkas AKP Endro.







