
Kediri, WartaJenggolo.com – Isu kekerasan di balik jeruji besi kembali mencuat. Eka Faisol Umami (31), seorang mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kediri, secara terbuka mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang dialaminya selama masa penahanan.
Didampingi istrinya, Wiwik Asmiati (28), Faisol mendatangi Mako Polres Kediri Kota dengan membawa pesan menohok. Sebuah poster bertuliskan “Matinya hati nurani dan matinya keadilan Lapas Kediri” dibentangkan sebagai bentuk protes atas penderitaan fisik yang ia rasakan hingga saat ini.
Kronologi Dugaan Penganiayaan: Bermula dari Korek Api
Faisol menuturkan bahwa insiden kelam tersebut terjadi pada Mei 2025. Saat itu, ia kedapatan melanggar aturan dengan menyelundupkan korek api dan baterai ke dalam Lapas. Pelanggaran tersebut membuatnya digiring ke ruang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) untuk diinterogasi.
Namun, menurut pengakuan Faisol, proses interogasi tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik yang brutal.
”Saya dianiaya, dipukul, dan dibanting hingga tulang paha kiri saya patah. Akibat kejadian ini, kaki saya harus dioperasi dan dipasang pen,” ungkap Faisol yang kini terpaksa berjalan menggunakan bantuan tongkat kreg.
Keluhan Isolasi dan Operasi Tanpa Izin Keluarga
Tak hanya kekerasan fisik, Faisol juga membeberkan adanya kejanggalan dalam prosedur penanganan medis. Ia mengklaim operasi pemasangan pen dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.
Setelah menjalani prosedur medis, Faisol mengaku dilarang bertemu dengan keluarganya selama empat bulan, sebuah tindakan yang ia anggap sebagai upaya untuk menutupi kondisi sebenarnya dari dunia luar.
Klarifikasi Kalapas: “Korban Mengaku Terpeleset”
Menanggapi tudingan serius tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, memberikan keterangan berbeda. Meski membenarkan bahwa Faisol mengalami patah tulang saat masa hukuman, Solichin membantah adanya unsur penganiayaan.
”Ketika saya bertanya langsung, Faisol menjawab itu terjadi karena terpeleset. Petugas Lapas juga memberikan keterangan yang sama,” jelas Solichin saat ditemui di ruang kerjanya.
Solichin menambahkan bahwa pihak Lapas telah bertanggung jawab secara medis dengan membiayai seluruh proses operasi di rumah sakit. Ia juga mengklaim telah melakukan pendekatan persuasif dan mencoba menemui Faisol di rumahnya setelah bebas pada Desember 2025, namun upaya klarifikasi tersebut tidak membuahkan hasil.
Menanti Langkah Tegas Kepolisian
Faisol, yang sebelumnya divonis dua tahun penjara akibat kasus judi online, kini berharap laporannya ke pihak berwajib segera diproses. Meski sudah melaporkan kejadian ini sejak lama, ia merasa hingga kini belum ada perkembangan signifikan atau tindak lanjut yang nyata dari kepolisian.
Aksi membentangkan poster dan bendera simbol “+” oleh sang istri menjadi pengingat bagi publik bahwa di balik tembok penjara, hak asasi manusia dan keadilan harus tetap dijunjung tinggi. (ang)







